Pemohon
Pemohon : 1. H. Idham dan Benhard Sihotang 2. H. Chairullah dan H. Helfizar Purba 3. H. Aliman Saragih dan Syamsul Bahri Kuasa Pemohon : H. Selamat, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Serdang Bedagai
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Saiful Anwar
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang
Bedagai Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Pada Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Serdang
Bedagai Tahun 2010 tanggal 17 Mei 2010 yang ditetapkan oleh Termohon;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
47
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
48
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Serdang
Bedagai sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang
Bedagai Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Pada Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Serdang
Bedagai Tahun 2010 tanggal 17 Mei 2010, maka Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 45 Tahun 2010 Tentang Penetapan Nomor
Urut Pasangan Calon Kepala Daerah Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah
Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2010 tanggal 13 Maret 2010, Pemohon 1
adalah Pasangan Calon dengan Nomor Urut 1, Pemohon 2 adalah Pasangan
Calon dengan Nomor Urut 2, Pemohon 3 adalah Pasangan Calon dengan Nomor
Urut 4 (vide Bukti P-2 = Bukti T-4);
49
[3.7] Menimbang bahwa dengan demikian para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9] Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Serdang Bedagai Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 69 Tahun 2010
Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilihan Kepala Daerah Dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2010 tanggal 17 Mei
2010 (Bukti T-8);
[3.10] Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Selasa, 18 Mei 2010, Rabu, 19
Mei 2010, dan Kamis, 20 Mei 2010;
[3.11] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 20 Mei 2010 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 102/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
Pokok Permohonan
[3.12] Menimbang bahwa terhadap pokok permohonan, Termohon mengajukan
eksepsi, oleh karena itu sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah terlebih dulu mempertimbangkan eksepsi Termohon;
Dalam Eksepsi
[3.13] Menimbang bahwa Termohon dalam jawabannya telah mengajukan
50
eksepsi yang pada pokoknya menyatakan bahwa objek permohonan para
Pemohon bukan merupakan objek perselisihan hasil Pemilukada, karena itu
Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
ini.
[3.14] Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon tersebut Mahkamah
berpendapat;
• Bahwa Pemohon di dalam permohonannya mendalilkan keberatan terhadap hasil
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
Tahun 2010;
• Bahwa dalil tersebut kemudian diperkuat dengan Bukti P-7 berupa Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tingkat Kabupaten Tahun 2010 tanggal 17
Mei 2010;
[3.15] Menimbang bahwa ketentuan Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 dan Pasal 4
PMK 15/2008
menentukan
objek
perselisihan Pemilukada
adalah
hasil
penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi
terpilihnya pasangan calon;
[3.16] Menimbang bahwa karena objek permohonan para Pemohon adalah
perselisihan hasil Pemilukada yang menjadi kewenangan Mahkamah untuk
memeriksa, mengadili, dan memutusnya, Mahkamah berpendapat, eksepsi
Termohon
tidak
beralasan
hukum,
dan
Mahkamah
selanjutnya
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Dalam Pokok Permohonan
[3.17] Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Termohon tidak beralasan
hukum, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan
berdasa
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2010; Pemilukada Serdang Bedagai 2010; Idham; Benhard Sihotang; Chairullah; Helfizar Purba; Aliman Saragih; Syamsul Bahri; Erry Nuradi; Soekirman; Permohonan Tidak Jelas; Tidak Jelas Menguraikan Pelanggaran; Tidak Dapat Mempengaruhi Perolehan Suara; Tidak Dapat Membuktikan Dalilnya; Pelanggaran Tidak Terbukti; Tidak Signifikan Mempengaruhi; Tidak Terbukti Bersifat Masif; Sistematis; Terstruktur; Permohonan Tidak Terbukti; Menolak Permohonan