Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2011
Tanggal Putusan: 21 Februari 2011
Tanggal Registrasi: 2011-01-31
Pemohon
Pemohon : Pangkat Djoko Widodo dan Muhammad Nurwibowo [ No. urut 2] Kuasa Hukum : Arteria Dahlan, ST, SH Termohon : KPU Kab. Grobogan
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Hani Adhani
Amar Putusan
Gugur
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Grobogan Nomor 05/Kpts/KPU-Kab-012.329260/2011 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011 juncto Berita
Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Grobogan, tanggal 16 Januari 2011;
Kewenangan Mahkamah
[3.2] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) keberatan berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon
diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut
dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
21
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.3] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Grobogan
sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor
05/Kpts/KPU-Kab-012.329260/2011 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011 juncto Berita Acara Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan,
tanggal 16 Januari 2011, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo;
[3.4] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan lebih dahulu ketidakhadiran
Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.5] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon Mahkamah telah
memanggil Pemohon secara sah dan patut untuk hadir dalam persidangan tanggal
2 Februari 2011, berdasarkan Surat Plt. Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor
22
101.18/PAN.MK/2011 perihal Panggilan Sidang, tertanggal 31 Januari 2011,
namun ternyata Pemohon tidak hadir;
[3.6] Menimbang bahwa terhadap ketidakhadiran Pemohon, yang meskipun telah
dipanggil secara sah dan patut, namun tidak hadir dan tidak pula mengutus
kuasanya untuk hadir, tanpa alasan yang sah, menurut Mahkamah, Pemohon tidak
serius dengan permohonannya dan dianggap tidak menggunakan haknya. Oleh
karena itu demi peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta demi
kepastian hukum permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur;
4.
