Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Tanggal Putusan: 7 Maret 2025
Pemohon
Astro Alfa Liecharlie, S.S. / Astro Li
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 150, Pasal 151,
Pasal 152 ayat (2), dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887, selanjutnya disebut
UU 17/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
17
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan Pemohon pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2024. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan saran dan
nasihat kepada Pemohon berkenaan dengan kerugian konstitusional Pemohon dan
penyempurnaan alasan-alasan permohonan [vide risalah sidang tanggal 24
Desember 2024, hlm. 10 dan 17] serta berkenaan dengan petitum permohonan [vide
risalah sidang tanggal 24 Desember 2024, hlm. 10, 11, 12, dan 20]. Terhadap saran
dan nasihat yang disampaikan dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon
telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima oleh Mahkamah pada
hari Jumat, tanggal 3 Januari 2025, pukul 14.49 WIB.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, Mahkamah akan menilai syarat formal suatu
permohonan berkenaan dengan kesesuaian antar posita dan petitum, berdasarkan
Pasal 74 PMK 2/2021, sebagai berikut:
“Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara lain
karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan
petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi ada dalam petitum atau sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan antara
satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan alternatif”.
Bahwa, setelah mempelajari secara saksama permohonan Pemohon
a quo, telah ternyata Pemohon merumuskan petitumnya di antaranya sebagai
berikut.
2. Menyatakan Pasal 150 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Setiap Orang dilarang:
c.
memasukkan zat adiktif berupa rokok elektronik dan/atau produk tembakau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (3) ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia; dan
18
d.
mengedarkan zat adiktif berupa rokok elektronik dan/atau produk tembakau
yang menghasilkan asap rokok dan/atau uap rokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 149 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f.”.
3. Menyatakan Pasal 150 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara
bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Setiap Orang yang memproduksi zat adiktif berupa rokok elektronik dan/atau
produk tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (3), dan/atau
mengedarkan zat adiktif berupa produk tembakau yang tidak menghasilkan asap
rokok dan/atau uap rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (3)
huruf e dan huruf f, wajib mencantumkan peringatan Kesehatan berbentuk
tulisan disertai gambar.”.
4. Menyatakan Pasal 151 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “rokok” tidak dimaknai
“produk tembakau dan rokok elektronik.”.
5. Menyatakan Pasal 151 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan
tanpa produk tembakau dan/atau rokok elektronik di wilayahnya, serta wajib
menetapkan dan mengimplementasikan wilayahnya sebagai kawasan tanpa
asap rokok dan/atau uap rokok.”.
6. Menyatakan Pasal 151 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab kawasan tanpa produk
tembakau dan rokok elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menetapkan dan mengimplementasikan tempatnya sebagai kawasan tanpa
asap rokok dan/atau uap rokok.”.
7. Menyatakan Pasal 152 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan peredaran dan penggunaan zat
adiktif, berupa rokok elektronik dan produk tembakau yang menghasilkan asap
rokok dan/atau uap rokok, diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
8. Menyatakan Pasal 437 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
19
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Setiap Orang yang dengan tidak mencantumkan peringatan Kesehatan
berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150,
memproduksi
dan/atau
mengedarkan
produk
tembakau
yang
tidak
menghasilkan asap rokok dan/atau uap rokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 149 ayat (3) huruf e dan huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah). ”.
9. Menyatakan Pasal 437 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023
(Lem
Kata Kunci
larangan produksi dan peredaran produk tembakau dan/atau rokok elektronik
