Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Perkara 179/PUU-XXIV/2026 PUU Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 29 Juni 2026

Pemohon

Dr. Endang Samsul Arifin, S.H.I., M.Ag.

Amar Putusan

1.Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengujian Penjelasan Pasal 337 huruf h Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

frasa “lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah”