Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Tanggal Putusan: 29 Juni 2026
Pemohon
Dr. Endang Samsul Arifin, S.H.I., M.Ag.
Amar Putusan
1.Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengujian Penjelasan Pasal 337 huruf h Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum pada bagian 3.14.2 menyatakan: “Bahwa apabila fatwa berkenaan dengan prinsip syariah tidak diatur untuk dikeluarkan oleh satu otoritas agama Islam yang mewakili mayoritas umat Islam Indonesia, in casu MUI (Majelis Ulama Indonesia), maka sangat mungkin akan menimbulkan kekacauan. Saat ini, di Indonesia terdapat sekitar 60 organisasi kemasyarakatan Islam yang memiliki lembaga fatwa dengan metode pembentukan fatwa yang khas dan berbeda antara satu organisasi dengan organisasi lainnya. (Keterangan Tertulis Presiden tertanggal 14 Maret 2022 dan Keterangan Tertulis MUI tertanggal 21 Maret 2022). Masing masing memiliki basis keilmuan agama sendiri sendiri yang sangat mungkin memiliki perbedaan satu sama lain. Apabila fatwa berkenaan dengan Prinsip Syariah dalam kegiatan usaha Perbankan Syariah tidak diatur secara eksplisit dalam Undang Undang, in casu UU/21/2008, untuk ditentukan oleh otoritas agama yang mewakili umat Islam, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan fatwa terhadap permasalahan yang sama, termasuk di bidang ekonomi dan perbankan syariah. Pada akhirnya, hal demikian justru akan membingungkan masyarakat yang menggunakan jasa perbankan syariah dan hal demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum. 15 Bahwa secara historis, pembentukan bank syariah merupakan perwujudan dari hasil Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1990. Berkenaan dengan hal tersebut, MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah aktif mengeluarkan fatwa terkait dengan kegiatan perbankan syariah jauh sebelum diperintahkan oleh UU/21/2008. Pada perkembangan perbankan syariah selanjutnya, MUI (Majelis Ulama Indonesia) berperan aktif dan ikut serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan arahan bagi pengembangan perbankan syariah. Adapun terkait kapasitas dan kompetensi Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga fatwa di bidang syariah, Mahlamah Konstitusi dalam Pertimbangan Hukum pada bagian 3.14.1. menyatakan: “Bahwa MUI yang merupakan wadah para ulama, zu,ama dan cendekiawan muslim adalah lembaga yang berkompeten menjawab dan merespon permintaan fatwa, pertanyaan dari pemerintah, lembaga atau organisasi sosial mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan. Pemberian atau penetapan fatwa MUI dilakukan atas permintaan (istifta) dari peminta fatwa (mustafti) baik secara pribadi, organisasi masyarakat atau pemerintah. Dalam menetapkan fatwa di bidang keuangan syariah, hal ini dilakukan secara kolektif oleh suatu lembaga yang dinamakan Dewan Syariah Nasional (DSN MUI). Tugas DSN MUI adalah untuk menetapkan fatwa atas sistem, kegiatan, produk, dan jasa di lembaga perekonomian, keuangan, dan bisnis syariah serta mengawasi penerapannya guna menumbuhkembangkan usaha di bidang keuangan, bisnis dan ekonomi syariah. Selain dilakukan secara kolektif oleh DSN MUI, penetapan fatwa dalam hal tertentu melibatkan tenaga ahli yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Adapun DSN MUI ini diisi oleh para ulama, praktisi dan para pakar yang memenuhi kualifikasi tertentu di bidang fiqh, Ushul Fiqh, Fiqh Muqorin, keuangan, bisnis, perekonomian syariah, dan berkemampuan dalam penetapan hukum (istinbath hukum). Produk hukum yang dihasilkan oleh DSN MUI kemudian ditetapkan sebagai fatwa MUI yang didasarkan pada Al-Qur’an, Sunnah (Al-Hadits), Ijma dan Qiyas serta dalil lain yang kokoh (mu’tabar). Tegasnya penetapan fatwa MUI dilakukan oleh para ahli yang memenuhi kualifikasi mujtahid dan dilakukan secara kolektif. Fatwa DSN MUI bersifat responsif, proaktif dan antisipatif. Persyaratan, sifat, metode serta prosedur penetapan fatwa yang sedemikian ketat adalah agar diperoleh hasil yang akan bermanfaat bagi kemaslahatan umum (maslahatul ammah) dan sesuai dengan intisari ajaran agama Islam (maqashid al-syariah) yang selanjutnya dituangkan dalam jenis peraturan perundang-undangan yaitu PBI/POJK.” (Vide Bukti P-10 Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-XIX/2021. 16 9. Bahwa Penjelasan Pasal 337 huruf h dalam Ketentuan Penutup Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang bunyi lengkapnya sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang ini adalah Majelis Ulama Indonesia.” (Vide Bukti P-4 Salinan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). Rumusan Penjelasan Pasal a quo merupakan rumusan yang telah menyalahi ketentuan dalam Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan pada Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No.13 Tahun 2022). Pada Lampiran II Bagian E Penjelasan angka 186 disebutkan bahwa “Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai berikut: a. Tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh; b. Tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh; c. Tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh; d. Tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah dimuat di dalam ketentuan umum; dan/atau e. Tidak memuat rumusan pendelegasian. (Vide P-14 Salinan Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). Jika disandingkan antara Norma Pasal 337 huruf h dengan Penjelasannya, maka akan kita temukan bahwa Norma Pasal yang pengertian maknanya luas menjadi dipersempit oleh Penjelasan Pasal. Dalam norma pasal a quo, frasa yang bersifat spesifik yaitu ‘Majelis Ulama Indonesia” diubah menjadi frasa yang bersifat generik (umum) yaitu “Lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Namun dalam Penjelasan Pasal, frasa yang bersifat generik (umum) tersebut dimaknai dengan pengertian makna yang dipersempit yaitu “Majelis Ulama Indonesia” Ini bertentangan dengan kaidah hierarki dan 17 materi muatan karena Penjelasan tidak boleh memberikan batasan yang bersifat membatasi (restrictive) dibandingkan norma pasalnya. Penjelasan Pasal seperti itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum. 10. Bahwa Penjelasan Pasal hanya berfungsi sebagai tafsir resmi Pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh dan tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud. Penjelasan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma dan tidak boleh membuat rumusan yang isinya membuat perubahan terselubung terhadap ketentuan peraturan perundang undangan. Penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma pasal yang dapat disertai dengan contoh. Jika kita cermati Penjelasan Pasal a quo maka akan kita temukan fakta bahwa Penjelasan Pasal a quo bermaksud untuk menjelaskan frasa yang maknanya inklusif yaitu ‘lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah” namun Penjelasannya dengan cara menunjuk satu lembaga fatwa secara eksklusif yaitu “Majelis Ulama Indonesia”. Dalam Penjelasan pasal tersebut, istilah “ Majelis Ulama Indonesia” (MUI) tidak sekedar diposisikan sebagai “Contoh” tapi langsung diposisikan sebagai satu satunya “lembaga fatwa yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah”. Telah terjadi kesalahan secara struktur dalam rumusan penjelasan Pasal a quo yang bertolak belakang dengan rumusan Norma Pasalnya. Rumusan Penjelasan Pasal yang demikian telah menyalahi ketentuan dalam teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang pada akhirnya menimbukan ketidakpastian hukum. 11. Bahwa kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penetapan fatwa di bidang syariah seharusnya tidaklah dicantumkan dalam Penjelasan Pasal melainkan dicantumkan langsung dalam Norma Pasal. Hal tersebut sangat penting karena terkait kejelasan atribusi kewenangan. Atribusi kewenangan dari Pembentuk Undang-Undang kepada MUI yang pada hakikatnya bukan
Kata Kunci
frasa “lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah”
