Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Jo Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Tanggal Putusan: 27 Oktober 2025
Pemohon
Zainun Ahmadi dan Abu Bakar
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
14
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara
lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU
Notaris) sebagaimana norma a quo telah diubah oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 3 Januari 2025, terhadap Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
15
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
16
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 8 ayat (2) UU
Notaris yang menyatakan
“Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan”.
di mana Pasal 8 ayat (2) UU Notaris telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024, sehingga makna Pasal 8 ayat (2) UU
Notaris menjadi sebagai berikut:
“Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan
kesehatan
yang
bersangkutan,
dan
dapat
diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 (tujuh puluh) tahun
dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan
hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun
pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah,
atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di
bidang hukum”;
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan diri sebagai warga negara Indonesia yang
hingga saat ini masih berprofesi sebagai notaris karena walaupun sudah
mencapai usia pensiun [67 (enam puluh tujuh) tahun] namun belum
memperoleh surat keputusan pensiun.
4. Bahwa para Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
Pasal 8 ayat (2) UU Notaris yang telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 karena jangka waktu pemeriksaan perkara
dan/pengucapan putusan a quo lebih lama dibandingkan pemeriksaan perkara
dan/atau pengucapan putusan lainnya, sehingga sebelum putusan a quo
diucapkan oleh Mahkamah, para Pemohon telah mencapai usia pensiun.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, para Pemohon telah dapat membuktikan dirinya sebagai warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai notaris atau setidaknya menjabat sebagai
notaris hingga mencapai usia 67 (enam puluh tujuh) tahun [vide Bukti P-1, Bukti P-
2, dan Bukti P-16]. Para Pemohon juga telah menjelaskan mempunyai hak
konstitusional yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (1),
17
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta telah menjelaskan adanya
anggapan kerugian hak konstitusional yang disebabkan berlakunya norma Pasal 8
ayat (2) UU Notaris sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024. Di samping itu, para Pemohon juga telah
dapat menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami bersifat
spesifik dan aktual, serta memiliki hubungan sebab-akibat (causal-verband) dengan
berlakunya norma Pasal 8 ayat (2) UU Notaris sebagaimana telah dimaknai dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024, karena dengan adanya
pemaknaan terhadap norma Pasal 8 ayat (2) UU Notaris oleh Mahkamah
seharusnya para Pemohon mendapatkan kesempatan untuk diperpanjang masa
jabatannya hingga usia 70 (tujuh puluh) tahun. Namun, oleh karena putusan atas
perkara tersebut diucapkan telah melewati usia pensiun para Pemohon yaitu 67
(enam puluh tujuh) tahun maka para Pemohon tidak dapat menggunakan putusan
Mahkamah tersebut, sehingga para Pemohon menghendaki putusan terhadap
permohonan Nomor 84/PUU-XXII/2024 dapat diberlakukan sejak para Pemohon
belum berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun atau sejak permohonan tersebut
didaftarkan, karena para Pemohon pada tanggal tersebut belum berusia 67 (enam
puluh tujuh) tahun. Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalam batas penalaran
yang wajar apa
Kata Kunci
batas usia Notaris
