Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2010
Tanggal Putusan: 14 Oktober 2010
Tanggal Registrasi: 2010-09-27
Pemohon
Pemohon : Herman Tom Dedaida dan Frans Huway Termohon : KPU Kab. Sorong Selatan
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sorong Selatan berdasarkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan Nomor 23 Tahun 2010
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sorong
Selatan Tahun 2010 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan
tertanggal 15 September 2010 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sorong Selatan Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penetapan Daftar
57
Pemilih Tetap (DPT) Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2010 tertanggal 26 Juli 2010 dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan Nomor 24 Tahun
2010 tentang Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sorong Selatan Periode 2010-2015 oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan tertanggal 15 September
2010;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum memeriksa substansi atau pokok perkara,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
58
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang selain dari pada apa yang telah dipertimbangkan pada
paragraf [3.3] mengenai kewenangan Mahkamah, dan dengan adanya eksepsi dari
Termohon dan Pihak Terkait dalam jawabannya dan tanggapannya mengajukan
dua eksepsi sebagai berikut:
a. bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi sistematika permohonan yang
yang diatur Pasal 3 ayat (2) PMK 15/2008;
59
b. bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat sebagai sengketa
Pemilihan Umum karena keberatan Pemohon tidak menguraikan mengenai
hasil penghitungan suara dan bukan kewenangan Mahkamah;
[3.5]
Menimbang bahwa oleh karena Termohon dan Pihak Terkait mengajukan
eksepsi sebagaimana tersebut di atas, maka sebelum mempertimbangkan lebih
lanjut mengenai legal standing, tenggang waktu pengajuan permohonan, dan
Pokok Permohonan, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan eksepsi
dimaksud;
[3.6] Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait,
Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Eksepsi tentang permohonan Pemohon tidak memenuhi sistematika
permohonan yang diatur Pasal 3 ayat (2) PMK 15/2008
Terhadap Eksepsi tentang permohonan Pemohon tidak memenuhi
sistematika permohonan yang diatur Pasal 3 ayat (2) PMK 15/2008, Mahkamah
berpendapat karena eksepsi tersebut bukan termasuk pokok permasalahan di
dalam permohonan a quo maka eksepsi tersebut harus dikesampingkan;
Eksepsi tentang bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat
sebagai sengketa Pemilihan Umum karena keberatan Pemohon tidak
menguraikan mengenai hasil penghitungan suara dan bukan kewenangan
Mahkamah
Terhadap eksepsi tentang keberatan Pemohon tidak menguraikan
mengenai hasil penghitungan suara dan bukan kewenangan Mahkamah,
Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Bahwa pelanggaran-pelanggaran di dalam sengketa Pemilukada dapat
dikategorikan ke dalam beberapa pelanggaran Pemilu ataupun pelanggaran
Pemilukada seperti pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana Pemilu,
misalnya money politic, intimidasi, dan penganiayaan. Sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, jenis-jenis pelanggaran tersebut masing-masing ditangani
oleh instansi yang fungsi dan wewenangnya telah ditentukan oleh Undang-Undang;
60
Bahwa
Mahkamah
dalam
menangani
sengketa
Pemilu
ataupun
Pemilukada telah memaknai dan memberikan pandangan hukumnya melalui
putusan-putusannya dengan memberikan penafsiran yang luas demi tegaknya
keadilan, yaitu Mahkamah tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai
Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 dan Pasal 4 PMK 15/2008 yang
pada pokoknya menyatakan Mahkamah mengadili perkara Pemilukada terbatas
hanya persoalan hasil perolehan suara. Selengkapnya Pasal 106 ayat (2) UU
32/2004 juncto UU 12/2008 menyatakan, “Keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi
terpilihnya pasangan calon”, dan Pasal 4 PMK 15/2008 menyatakan, “Objek
perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh
Termohon yang mempengaruhi: a. penentuan Pasangan Calon yang dapat
mengikuti putaran kedua Pemilukada; atau b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai
kepala daerah dan wakil kepala daerah.”
Bahwa dalam mengemban misinya Mahkamah sebagai pengawal
konstitusi dan pemberi keadilan tidak dapat memainkan perannya dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan negara dalam memberikan keadilan dan
kesejahteraan bagi warga masyarakat jika dalam menangani sengketa Pemilukada
hanya menghitung perolehan suara secara matematis. Sebab kalau demikian,
Mahkamah tidak dapat atau dilarang memasuki proses peradilan dengan memutus
fakta hukum yang nyata-nyata terbukti tentang terjadinya suatu tindakan hukum
ya
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Kabupaten Sorong Selatan; Tahun 2010;Ir. Herman Tom Dedaida, M.Si., ; Frans Howay, S.Sos.;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan;PPS;KPPS;
