Langsung ke konten

Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan

Perkara 178/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 30 Oktober 2025

Pemohon

Husnul Jamil, M.I.Kom., M.I.P., Syafiqurrohman S.H., Hamka Arsad Refra S.H., M. Isbullah Djalil S.H.

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

batas usia yang dikategorikan Pemuda