Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan
Tanggal Putusan: 30 Oktober 2025
Pemohon
Husnul Jamil, M.I.Kom., M.I.P., Syafiqurrohman S.H., Hamka Arsad Refra S.H., M. Isbullah Djalil S.H.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah mengenai
pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5067, selanjutnya disebut UU 40/2009) terhadap UUD
NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
26
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
27
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 1 angka 1 UU 40/2009
yang selengkapnya menyatakan:
“Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting
pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30
(tiga puluh) tahun”.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam
Pasal 28C ayat (2) serta 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasi dirinya sebagai Badan Hukum Privat
yakni Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI)
Provinsi DKI Jakarta, yakni organisasi kepemudaan tingkat provinsi yang
merupakan bagian integral dari struktur Komite Nasional Pemuda Indonesia
(KNPI) secara nasional, yang berkedudukan di Jakarta, yang merasa dirugikan
hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma Pasal 1 angka 1 UU 40/2009.
4. Bahwa menurut Pemohon, KNPI merupakan wadah berhimpunnya Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang berfungsi sebagai sarana pembinaan,
pengembangan potensi, dan perjuangan kolektif pemuda Indonesia dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, KNPI sebagai perkumpulan
organisasi kepemudaan berbadan hukum telah diakui secara nasional dan
terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan
untuk membuktikan dasar legalitas kepengurusannya, Pemohon telah pula
melampirkan, 1). Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor: AHU-0000021.AH.01.08. Tahun 2019 tentang Persetujuan Perubahan
Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Dewan Pengurus Pusat Komite
Nasional Pemuda Indonesia, tertanggal 11 Januari 2019; 2). Surat Pencatatan
Ciptaan Nomor: 000407005 Seni Gambar Komite Nasional Pemuda Indonesia
(KNPI), tertanggal 28 Oktober 2015; 3). NPWP Dewan Pengurus Pusat Komite
Nasional Pemuda Indonesia Disingkat DPP, Nomor: 60.172.715.9-011.000,
tertanggal terdaftar 11 Juli 2022; 4). Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat
Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Nomor: KEP.227/DPP
KNPI/IX/2025 tentang Hasil Revisi Kepengurusan Dewan Pengurus Daerah
Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Daerah Khusus Jakarta, tertanggal
11 September 2025 [vide Bukti P-3], 5). Surat Mandat DPP KNPI Nomor:
28
272/DPP KNPI/X/2025 tertanggal 22 Oktober 2025, yang memberikan
kewenangan penuh kepada DPD KNPI Provinsi DKI Jakarta untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia [Bukti P-8].
5. Bahwa DPD KNPI Provinsi DKI Jakarta, dengan legitimasi struktural dan hukum
dari DPP KNPI, memiliki peran strategis menyalurkan aspirasi serta
memperjuangkan kepentingan pemuda di tingkat daerah maupun nasional. Selain
itu, keberadaan Pemohon sebagai organisasi kepemudaan dijamin oleh prinsip-
prinsip konstitusional dalam UUD NRI Tahun 1945.
6. Bahwa norma Pasal 1 angka 1 UU 40/2009 telah menimbulkan kerugian nyata
dan langsung terhadap Pemohon di mana norma tersebut telah membatasi
definisi “pemuda” hanya pada rentang usia 16 hingga 30 tahun, sehingga secara
hukum mengeluarkan kelompok usia 31- 40 tahun dari kategori pemuda.
Padahal, secara sosiologis dan empiris, kelompok usia 31-40 tahun masih
termasuk dalam fase produktif, memiliki kapasitas kepemimpinan, dan aktif
berperan dalam kegiatan kepemudaan serta pembangunan sosial. Akibat
pembatasan tersebut, Pemohon menghadapi situasi di mana Pemerintah dan
lembaga negara menolak keterlibatan pengurus dan anggota KNPI berusia di
atas 30 tahun dalam program-program kepemudaan nasional, baik yang dananya
bersumber dari APBN maupun APBD. Selain itu, sejumlah program resmi
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menetapkan batas usia 30
tahun sebagai syarat administratif, antara lain: Komunitas Fest 2025, YES
Bootcamp, Pelatihan Kewirausahaan Digital, Jurnal Pemuda Indonesia,
Pertukaran Pelajar Dalam dan Luar Negeri dan Lomba Pemuda Pelopor Desa.
Hal tersebut mengakibatkan akses organisasi Pemohon terhadap kemitraan,
bantuan,
dan
pemberdayaan
kepemudaan
menjadi
terbatas,
karena
keanggotaan KNPI mencakup
Kata Kunci
batas usia yang dikategorikan Pemuda
