Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Putusan: 7 Maret 2025
Pemohon
Silvi Nudia Nazla (Pemohon I) dan Mohammad Fajar Ismail (Pemohon II)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara 6755,
selanjutnya disebut UU 11/2021) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
82
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
83
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan dalam permohonan a quo
adalah Pasal 9 ayat (1) huruf d UU 11/2021 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (1) huruf d UU 11/2021
(1) Syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa adalah:
d. Berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk
Kejaksaan
2. Bahwa para Pemohon mengalami kerugian hak-hak konstitusional berupa tidak
adanya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 sebagai akibat frasa “sarjana hukum” dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf d UU 11/2021 yang diberlakukan secara eksklusif dan telah
mendiskualifikasi para Pemohon untuk menjadi seorang Jaksa;
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II merupakan perorangan Warga Negara
Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
[vide Bukti P-3]. Dalam hal ini, Pemohon I dan Pemohon II merupakan lulusan
sarjana hukum bidang Hukum Tata Negara (Siyasah) pada Universitas Islam
Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta;
4. Bahwa Pemohon I memiliki minat dan fokus yang kuat untuk mengabdikan diri
menjadi seorang jaksa dengan tujuan mewujudkan tegaknya hukum dan
keadilan di Indonesia. Sejalan dengan itu, Pemohon II juga memiliki minat yang
sama in casu, adanya kemauan yang kuat untuk menjadi seorang Jaksa.
Selanjutnya, dalam menjalankan minatnya tersebut, baik Pemohon I maupun
Pemohon II, turut serta pada pendaftaran sebagai peserta Calon Aparatur Sipil
Negara (CASN) pada instansi Kejaksaan Agung dengan formasi sebagai Jaksa
Ahli Pertama [vide Bukti P-4];
5. Bahwa pada tanggal 19 September 2024, baik Pemohon I maupun Pemohon II
dinyatakan tidak lolos syarat administratif oleh Panitia Penerimaan Calon
84
Aperatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Agung. Dalam konfirmasi yang
diberikan oleh verifikator, para Pemohon dinyatakan tidak memenuhi
persyaratan karena kualifikasi pendidikan para Pemohon tidak sesuai dengan
yang dipersyaratkan pada formasi yang ditentukan oleh Kejaksaan. Adapun,
verifikator menyebutkan alasan tidak lolosnya Pemohon I dan Pemohon II
karena Prodi S-1 Hukum Tata Negara tidak tercantum dalam Pengumuman
Nomor PENG-11/C/Cp.2/08/2024 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan
Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran
2024 [vide Bukti P-5];
6. Bahwa selanjutnya atas adanya keputusan tidak lolos tersebut, Pemohon I dan
Pemohon II mengajukan hak sanggah melalui mekanisme yang tersedia. Lebih
lanjut, sanggahan dimaksud, dinyatakan tidak diterima atau kembali ditolak,
dengan alasan keputusan tersebut didasarkan pada kualifikasi pendidikan yang
merupakan syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar. Dalam konfirmasi
yang diberikan disebutkan bahwa Bab I huruf A Pengumuman Nomor PENG-
11/C/Cp.2/08/2024 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai
Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 telah terang
dan jelas, nomenklatur program studi yang diterima (S-1 Ilmu Hukum/S-1
Hukum), sehingga apabila ada nomenklatur program studi yang tidak termuat
atau tidak sama persis sebagaimana tertera dalam Bab I huruf A tersebut, maka
dinyatakan tidak memenuhi syarat [vide Bukti P-7];
7. Bahwa keberadaan frasa "sarjana hukum" pada Pasal 9 ayat (1) huruf d UU
11/2021 telah memuat interpretasi yang sempit, karena hanya mencakup
lulusan Program studi (prodi) Ilmu Hukum. Penyempitan makna frasa dimaksud,
mengakibatkan ketidakadilan bagi lulusan prodi serumpun di bidang hukum
seperti prodi Hukum Tata Negara, Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Keluarga
Islam, atau Hukum Pidana Islam yang memiliki kompeten
Kata Kunci
frasa “sarjana hukum”
