Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2010
Tanggal Putusan: 14 Oktober 2010
Tanggal Registrasi: 2010-09-27
Pemohon
Pemohon : Frederika Fatari dan Marthen Salambauw Kuasa Pemohon : Yance Salambauw, S.H., M.H. dan Jimmy Pangau, S.H. Termohon : KPU Kab. Sorong Selatan
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Tidak diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sorong Selatan berdasarkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan Nomor 23 Tahun 2010
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sorong
Selatan Tahun 2010 Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan
tertanggal 15 September 2010 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sorong Selatan Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penetapan Calon Terpilih Dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sorong
Selatan Periode 2010-2015 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong
Selatan tertanggal 15 September 2010;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum memeriksa substansi atau pokok perkara,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
82
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
83
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon terkait dengan
sengketa hasil penghitungan suara yaitu Pemilukada Kabupaten Sorong Selatan
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan
Nomor 23 Tahun 2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2010 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sorong Selatan tertanggal 15 September 2010, maka Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, sedangkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan Nomor 24 Tahun
2010 tentang Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sorong Selatan Periode 2010-2015 oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan tertanggal 15 September
2010 bukan objek sengketa kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara
Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut
PMK 15/2008), Pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilukada adalah Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6] Menimbang bahwa Termohon dan Pihak Terkait dalam jawaban dan
tanggapannya mengajukan eksepsi mengenai: 1). Objek permohonan Pemohon
84
bukan merupakan kewenangan Mahkamah 2). Permohonan Pemohon Kabur;
3). Kuasa Hukum yang sama 4). Pemohon tidak mempunyai legal standing;
[3.7] Menimbang bahwa oleh karena Termohon dan Pihak Terkait dalam
jawaban dan tanggapannya mengajukan eksepsi sebagaimana tersebut di atas,
maka sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai tenggang waktu
pengajuan permohonan dan Pokok permohonan, terlebih dahulu Mahkamah akan
mempertimbangkan eksepsi dimaksud;
[3.8] Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait,
Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Eksepsi tentang Objek permohonan Pemohon bukan kewenangan Mahkamah
dan permohonan Pemohon Kabur
Terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai 1). objek
permohonan Pemohon bukan kewenangan Mahkamah karena keberatan Pemohon
mengenai tahapan Pemilukada, tidak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PMK
15/2008 dan 2). permohonan Pemohon kabur, Mahkamah berpendapat, hal
demikian terlalu prematur untuk diputus karena sudah memasuki dan terkait
dengan
pokok
permohonan.
Oleh
karena
itu
masalah
tersebut
akan
dipertimbangkan dan diputus bersama-sama dengan pokok permohonan;
Eksepsi tentang kuasa hukum yang sama
Terhadap eksepsi Pihak Terkait kuasa hukum dalam perkara Nomor
176/PHPU.D-VIII/2010 dan Nomor 177/PHPU.D-VIII/2010 oleh kuasa hukum yang
sama mengakibatkan konflik kepentingan. Mahkamah berpendapat sesuai
ketentuan Pasal 3 ayat (3) PMK 15/2008, Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait
dapat diwakili dan/atau didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing yang
mendapatkan surat kuasa khusus dan/atau surat keterangan untuk itu”, kuasa
hukum Pemohon dalam kedua nomor perkara a quo telah mendapat kuasa khusus
dari prinsipal (pemberi kuasa) masing-masing dengan surat kuasa khusus tanggal
15 September 2010 dan surat kuasa khusus tanggal 15 September 2010, surat
kuasa khusus tersebut telah memuat secara tegas dan jelas dari siapa dan kepada
siapa kuasa khusus diberikan, untuk melakukan perbuatan apa penerima kuasa
85
dikuasakan, yaitu mewakili dan membela kepentingan Pemberi Kuasa dalam
Register Perkara Nomor 177/PHPU.D-VIII/2010 pada persidangan
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;Kabupaten Sorong Selatan; Tahun 2010;Frederika Fatari, S.Sos ;Marthen Salambauw, S.E., M.M;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan;Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura ;Verifikasi; pelanggaran;
