Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Tanggal Putusan: 30 Oktober 2025
Pemohon
Ir. Hans Karyose, S.H., M.H., CPM
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 4 ayat (1) dan
19. Bukti P- 19
: Fotokopi bangunan pabrik yang tidak termasuk kedalam
jaminan namun ikut dieksekusi;
20. Bukti P- 20
: Fotokopi mesin-mesin pabrik yang tidak termasuk kedalam
jaminan namun ikut dieksekusi;
21. Bukti P- 21
: Fotokopi Undang-undang Hak Tanggungan nomor 4 tahun
1996;
22. Bukti P- 22
: Fotokopi UUD 1945 amandemen ke 4;
23. Bukti P- 23
: Fotokopi Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT)
nomor 155 / 2004 pada tanggal 15 bulan Mei tahun 2004.
23
Penjelasan Pasal 11 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang
Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632, selanjutnya disebut UU 4/1996),
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai
kedudukan hukum dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-
undang, Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan
agenda mendengarkan pokok-pokok Permohonan, memeriksa kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan pada hari Jumat, tanggal 10 Oktober 2025. Dalam
persidangan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat
(3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025),
Mahkamah telah memberikan saran dan nasihat kepada Pemohon agar
memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan
Pemohon, yakni kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing),
alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga
permohonan a quo sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam PMK 7/2025 [vide Risalah sidang, tanggal 10 Oktober 2025 hlm. 38 sampai
dengan hlm. 65]. Selanjutnya, pada tanggal 20 Oktober 2025, Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa
dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda penyampaian perbaikan
permohonan, penerimaan perbaikan permohonan, dan pengesahan alat bukti pada
tanggal 23 Oktober 2025.
[3.3.2]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan
Pemohon, in casu sistematika permohonan a quo, secara formal telah disusun
sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 31
ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, yaitu telah menguraikan perihal
24
kewenangan Mahkamah (hlm. 2-5), kedudukan hukum Pemohon (hlm. 5-13), dan
alasan permohonan (hlm. 13-17). Bahkan, sebelum menguraikan ihwal ketiga hal
tersebut, Pemohon pun telah menguraikan perihal identitas Pemohon (hlm.1).
Selain itu, sebagai bagian dari sistematika yang harus dipenuhi sesuai dengan PMK
7/2025, permohonan Pemohon pun telah memuat hal-hal yang dimohonkan kepada
Mahkamah untuk diputus (hlm. 17-18). Namun demikian, sekalipun telah disusun
dan memuat sistematika permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan
syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich.
Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan isi/substansi dari masing-
masing sistematika dimaksud.
[3.3.3]
Bahwa berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dikemukakan dalam
Sub-paragraf [3.3.2] di atas, Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formal
permohonan Pemohon terutama berkenaan dengan uraian yang dikemukakan
dalam alasan-alasan permohonan. Dalam hal ini, Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK
menyatakan, “Pemohon wajib menguraikan dengan jelas materi muatan dalam ayat,
pasal dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Selain itu, permohonan
Pemohon harus pula memenuhi syarat formil dalam Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
yang menyatakan sebagai berikut:
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. Kewenangan Mahkamah;
b. Kedudukan hukum Pemohon;
c. Alasan-alasan permohonan (posita); dan
d. Hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
Setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perbaikan Permohonan
Pemohon, telah ternyata dalam permohonan a quo, Pemohon tidak menguraikan
secara jelas berkenaan dengan alasan-alasan permohonan (posita) dalam kaitan
pertentangannya dengan UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, sekalipun Pemohon
mengemukakan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai
dasar pengujian, yakni Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, namun Pemohon tidak menguraikan secara jelas pertentangan antara norma
pasal yang dimohonkan pengujian, yaitu Pasal 4 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 11
ayat (1) huruf e UU 4/1996 dengan pasal-pasal yang dijadikan sebagai dasar
25
pengujian UUD NRI Tahun 1945. Padahal uraian mengenai adanya pertentangan
norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian
dalam UUD NRI Tahun 1945, merupakan hal yang esensial dan fundamental yang
harus dipenuhi dalam alasan-alasan permohonan sehingga Mahkamah dapat
menilai pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar
pengujian. Dengan tidak adanya penguraian ihwal pertentangan (kontestasi) antara
norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian, Mahkamah tidak dapat
mengetahui ada atau tidaknya pertentangan norma yang dimohonkan pengujian
dengan UUD NRI Tahun 1945.
Kemudian setelah Mahkamah memeriksa secara saksama, Pemohon
tidak lengkap dalam menuliskan judul undang-undang yang dimohonkan pengujian
khususnya pada bagian nama undang-undang, mulai dari perihal sampai dengan
petitum Pemohon menuliskan undang-undang yang dimohonkan pengujian adalah
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, seharusnya nama
undang-undang yang dimohonkan pengujian ditulis secara benar, yaitu Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-
Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Terhadap hal tersebut Mahkamah dapat saja
memahami Pemohon bermaksud untuk mempersingkat penyebutan nama undang-
undang dimaksud. Namun, Mahkamah tidak menemukan penulisan nama undang-
undang tersebut secara lengkap terlebih dahulu sebelum nama undang-undang
dimaksud ditulis secara singkat sesuai dengan versi Pemohon.
Selain hal-hal tersebut di atas, setelah Mahkamah mencermati petitum
permohonan Pemohon, yaitu petitum angka 2 terutama pemaknaan untuk Pasal 4
ayat (1) UU 4/1996, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar Pasal 4 ayat (1)
UU 4/1996 dinyatakan bertentangan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
keku
Kata Kunci
obyek Hak Tanggungan
