Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Tanggal Putusan: 7 Maret 2025
Pemohon
ARIVAN UTAMA, S.H (Pemohon I)., MUHAMMAD IRFAN, S.H (Pemohon II)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
66
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587, selanjutnya disebut UU 23/2014) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
67
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 216 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 379 ayat (2), serta Pasal 380
ayat (1) dan ayat (2) UU 23/2014, selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 216 ayat (2) UU 23/2014:
68
Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah membina
dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Pasal 216 ayat (3) UU 23/2014:
Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada kepala daerah melalui sekretaris Daerah.
Pasal 379 ayat (2) UU 23/2014:
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), gubernur dibantu oleh inspektorat provinsi.
Pasal 380 ayat (1) UU 23/2014:
Bupati/wali kota sebagai kepala daerah kabupaten/kota berkewajiban
melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah
kabupaten/kota.
Pasal 380 ayat (2) UU 23/2014:
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota dibantu oleh inspektorat
kabupaten/kota.
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III menjelaskan memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun
1945;
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III dalam permohonan a quo
menerangkan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia.
Dalam kaitan ini, Pemohon I menerangkan sebagai pensiunan ASN yang pernah
bekerja di inspektorat daerah untuk menjalankan fungsi pengawasan namun
fungsi tersebut tidak dapat dilakukan secara maksimal karena selalu diintervensi
oleh kepala daerah sebagaimana pengalaman Pemohon I sebagai mantan
Inspektur sehingga menyebabkan tidak bekerjanya fungsi pengawasan oleh
inspektorat daerah. Oleh karena kondisi pengawasan yang demikian maka sulit
untuk mewujudkan kebutuhan dasar melalui penyelenggaraan pelayanan publik
yang baik oleh pemerintah daerah di berbagai sektor. Selain itu, Pemohon I
pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli KPK, dan juga masih aktif sebagai
pengurus asosiasi P2BP KDN (Persatuan Purna Bakti Pegawai Kemendagri)
sebagai wadah para pensiunan untuk tetap dapat menyuarakan hak-haknya
sebagai warga negara Indonesia.
69
Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai advokat, seringkali beracara ke berbagai pengadilan di daerah baik di
kota maupun kabupaten di lingkungan Provinsi Lampung, namun terkendala
karena banyaknya jalan di daerah yang rusak dan tidak layak untuk dilewati
sehingga mengganggu kenyamanan mobilitas Pemohon II untuk memenuhi
kebutuhan dasarnya. Oleh sebab itu sebagai pembayar pajak sekaligus penegak
hukum, Pemohon II memiliki keresahan dan kepedulian terhadap implementasi
pembangunan dan/atau pelayanan publik di lingkungan Provinsi Lampung.
Pemohon II merasa bahwa pembangunan di lingkungan Provinsi Lampung tidak
berjalan sebagaimana mestinya, salah satunya dikarenakan lemahnya sistem
pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Lampung
terhadap proyek-proyek infrastruktur jalan untuk kesejahteraan masyarakat.
Pemohon III adalah perorangan warga negara Indonesia yang tinggal di
Kota Bekasi, Jawa Barat, berprofesi sebagai karyawan swasta yang dalam
menjalankan profesinya seringkali terganggu akibat banjir dan banyaknya jalan
yang rusak. Permasalahan ini menyebabkan Pemohon III mempertanyakan
realisasi pembangunan infrastruktur di Kota Bekasi. Namun, fakta yang
terungkap menunjukkan bahwa Walikota Bekasi justru selama dua periode
kepemimpinan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi. Ironisnya, tindak
pidana korupsi tersebut turut melibatkan Inspektorat Daerah, yang seharusnya
menjalankan fungsi pengawasan terhadap pembangunan dan penganggaran
daerah agar kesejahteraan masyarakat di daerah meningkat.
4. Bahwa menurut Pemohon I, P
Kata Kunci
Ketidakindependenan Inspektorat Daerah
