Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Perkara 177/PUU-XXII/2024 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 7 Maret 2025

Pemohon

ARIVAN UTAMA, S.H (Pemohon I)., MUHAMMAD IRFAN, S.H (Pemohon II)

Amar Putusan

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Ketidakindependenan Inspektorat Daerah