Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tahun 2013

Perkara 177/PHPU.D-XI/2013 PHPU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 5 Desember 2013

Tanggal Registrasi: 2013-11-19

Pemohon

Pieter Yan Magal dan Philipus Wakerkwa, S.E., M.Si. (Pasangan Calon Nomor Urut 7) Kuasa Pemohon: Heru Widodo, S.H., M.Hum., dkk

Majelis Hakim

Arief Hidayat Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman Rizki Amalia

Amar Putusan

Ditolak seluruhnya

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Kabupaten Mimika; Provinsi Papua; Tahun 2013;Pieter Yan Magal;Philipus Wakerkwa, S.E., M.Si.; Nomor Urut 7; Abdul Muis, S.T., MM.;Hans Magal, S.P.;Eltinus Omaleng;Yohanis Bassang, S.E., M.Si.; Nomor Urut 9; Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ;Keputusan KPU Kabupaten Mimika ;Nomor 30/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2013;Pemilukada;Pasal 28 ayat (1)Peraturan Komisi Pemilihan Umum; Verifikasi berkas;Terstruktur, Sistematis dan Masif;