Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 7 Maret 2025
Pemohon
Adam Imam Hamdana (Pemohon I), Wianda Julita Maharani (Pemohon II), dan Adinia Ulva Maharani (Pemohon III)
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
43
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
44
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 426 ayat
(1) huruf b UU 7/2017, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 426 ayat (1) huruf b UU 7/2017
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang
bersangkutan:
a. ...;
b. mengundurkan diri;
c. …;
d. ….
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
3. Bahwa para Pemohon menerangkan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang merupakan mahasiswa Fakultas
Syari’ah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah [vide
Bukti P-3, Bukti P-5, dan Bukti P-9] yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 [vide Bukti P-4, Bukti P-7, Bukti P-10].
4. Bahwa Pemohon menganggap norma Pasal 426 ayat (1) huruf b UU 7/2017
yang dimohonkan pengujian, telah menyebabkan kerugian konstitusional secara
aktual bagi Pemohon I dan Pemohon III dan potensial menyebabkan kerugian
konstitusional pada Pemohon II karena tidak adanya batasan makna
“mengundurkan diri” bagi calon legislatif terpilih yang diatur dalam norma a quo,
sehingga calon anggota legislatif terpilih dapat sesuka hati untuk mengundurkan
diri.
45
5. Para Pemohon menganggap Pemohon I dan Pemohon III telah mengalami
kerugian konstitusional yang aktual akibat pengunduran diri 2 (dua) orang calon
anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) tempat domisili Pemohon
I dan Pemohon III yaitu Dapil Jawa Timur VI atas nama Sri Rahayu dan Arteria
Dahlan. Sri Rahayu mengundurkan diri tanpa diketahui oleh publik alasan
pengunduran dirinya, disusul pengunduran diri Arteria Dahlan yang sebelumnya
dinyatakan sebagai anggota DPR RI terpilih pengganti Sri Rahayu. Pemohon I
dan Pemohon III merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak adanya
alasan yang jelas mengenai pengunduran diri Sri Rahayu, juga karena alasan
pengunduran diri Arteria Dahlan yang oleh Pemohon dianggap sengaja memberi
peluang kepada Romi Soekarno yang merupakan keponakan dari Ketua Umum
PDIP Megawati Soekarno Putri untuk menduduki jabatan sebagai Anggota DPR
RI Periode 2024-2029.
6. Para Pemohon menganggap bahwa menurut penalaran yang wajar potensial
akan terjadi kerugian konstituional kepada Pemohon II ketika kasus serupa
terjadi di Dapil Pemohon II pada Pemilu mendatang apabila pasal a quo tidak
segera diberikan pemaknaan secara limitatif.
7. Para Pemohon juga menganggap pihaknya potensial mengalami kerugian
konstitusional yaitu: tidak adanya kepastian hukum bagi para Pemohon sebagai
pemilih untuk menyalurkan mandatnya kepada wakil rakyat yang dipilih; sebagai
pemilih pemula, pasal a quo berpotensi mendegradasi kepercayaan politik para
Pemohon yakni berupa skeptis atau kurang percaya terhadap kinerja calon
anggota legislatif pengganti; apabila status anggota legislatif terpilih dapat
dilepaskan dengan begitu mudahnya tentu akan menimbulkan potensi politik
transaksional yang dilakukan oleh calon anggota legislatif terpilih dengan calon
anggota legislatif yang tidak terpilih dalam Pemilu dengan adanya proses
kongkalikong.
8. Terdapat hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dengan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian karena dengan
berlakunya norma a quo maka hasil kontestasi pemilihan umum dapat diubah
dengan proses kongkalikong antara calon anggota legislatif terpilih dengan
pihak lainnya.
46
9. Para Pemohon menganggap jika Mahkamah mengabulkan permohonan a quo,
maka kerugian para Pemohon karena potensi hilangnya suara yang diberikan
dan terpilihnya calon dengan proses unfair tidak akan terjadi. Dalam hal ini,
Mahkamah juga menunjukkan konsistensi untuk menjadikan Pemilu yang
menempatkan rakyat sebagai subjek utama dalam prinsip
Kata Kunci
frasa “mengundurkan diri”
