Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2013
Tanggal Putusan: 5 Desember 2013
Tanggal Registrasi: 2013-11-19
Pemohon
Agustinus Anggaibak dan La Sarudi P (Pasangan Calon Nomor Urut 4) Kuasa Pemohon: John Richard, S.H., dkk
Majelis Hakim
Arief Hidayat Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman Mardian Wibowo
Amar Putusan
Ketetapan
Pertimbangan Hukum
Menimbang : 1. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2013, bertanggal 4 November 2013, yang diajukan oleh Agustinus Anggaibak dan La Sarudi P, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 4, yang berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 31 Oktober 2013 memberi kuasa kepada i) John Richard, S.H. dan ii) Abdul Rahman Upara, S.H., M.H., yaitu advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum John Richard, S.H. & Rekan yang beralamat di Jalan Cenderawasih Blok I Nomor 9, Perumnas III, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura, Provinsi Papua; 2. Bahwa permohonan a quo diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 4 November 2013 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 562/PAN.MK/2013 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 19 November 2013 dengan Nomor 175/PHPU.D-XI/2013; 3. Bahwa terhadap Permohonan Perkara Nomor 175/PHPU.D- XI/2013 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: a. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 1051/TAP.MK/2013 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 175/PHPU.D- XI/2013, bertanggal 19 November 2013; b. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 1053/TAP.MK/2013 tentang penetapan hari sidang 2 pertama untuk pemeriksaan pendahuluan, bertanggal 19 November 2013; 4. Bahwa Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 November 2013 telah menerima surat dari Pemohon, bertanggal 18 November 2013 yang pada pokoknya Pemohon mengajukan pencabutan permohonan Perkara Nomor 175/PHPU.D-XI/2013; 5. Bahwa terhadap permohonan pencabutan atau penarikan kembali tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada hari Selasa, tanggal 3 Desember 2013, telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 175/PHPU.D-XI/2013 a quo beralasan hukum; 6. Bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang- 3 Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan “Permohonan Keberatan Atas Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Kabupaten Mimika Tahun 2013” yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Agustinus Anggaibak dan La Sarudi P ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2013; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Harjono, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal tiga, bulan Desember, tahun dua ribu tiga belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal lima, bulan Desember tahun dua ribu tiga belas, selesai diucapkan pukul 11.32 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi, yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil 4 Sumadi, Anwar Usman, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Termohon dan/atau kuasanya dan Pihak Terkait dan/atau kuasanya, tanpa dihadiri Pemohon dan/atau kuasanya, KETUA, ttd. Hamdan Zoelva ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Arief Hidayat ttd. Ahmad Fadlil Sumadi ttd. Anwar Usman ttd. Muhammad Alim ttd. Maria Farida Indrati ttd. Patrialis Akbar PANITERA PENGGANTI, ttd. Mardian Wibowo
Kata Kunci
Kabupaten Mimika; Tahun 2013; Ketetapan; Agustinus Anggaibak; La Sarudi P;Nomor Urut 4
