Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Tanggal Putusan: 27 Oktober 2025
Pemohon
dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
15
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu frasa “putusan dari
majelis” dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887, selanjutnya disebut
UU 17/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon
pada hari Jumat, tanggal 10 Oktober 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK
dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan saran dan nasihat kepada Pemohon untuk
memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan
Pemohon, yaitu kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan
16
permohonan (posita), dan hal yang dimohonkan (petitum) yang harus sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah
Sidang, tanggal 10 Oktober 2025, hlm. 8 sampai dengan hlm. 20].
[3.3.2] Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 2025, pukul 10.37 WIB,
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah melalui
surat elektronik (email) dan telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda menerima perbaikan permohonan dan pengesahan
alat bukti pada tanggal 23 Oktober 2025.
[3.3.3] Bahwa berkenaan dengan permohonan di Mahkamah Konstitusi,
dipersyaratkan harus memenuhi syarat formil di antaranya adalah keterpenuhan
sistematika atau format dan substansi dari sistematika permohonan. Dalam hal ini,
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 menyatakan,
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
[3.3.4] Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perbaikan
Permohonan Pemohon, khususnya berkenaan dengan sistematika permohonan,
pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana
diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, yaitu
secara formil telah menguraikan perihal kewenangan Mahkamah, kedudukan
hukum Pemohon, dan alasan-alasan permohonan (posita). Sebelum menguraikan
ketiga bagian tersebut, Pemohon pun telah menguraikan perihal identitas
sebagaimana permohonan pengujian undang-undang yang diajukan ke Mahkamah.
Selain itu, sebagai bagian dari sistematika yang harus dipenuhi sebagaimana diatur
dalam PMK 7/2025, permohonan Pemohon telah memuat hal-hal yang dimohonkan
kepada Mahkamah dalam permohonannya (petitum). Namun demikian, walaupun
permohonan a quo secara formil telah disusun dan memuat sistematika
permohonan berdasarkan PMK 7/2025, penilaian perihal keterpenuhan syarat formil
suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich. Dalam hal ini,
Mahkamah pun akan menilai keterpenuhan isi atau substansi dari masing-masing
sistematika dimaksud.
17
[3.3.5] Bahwa norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon adalah frasa
“putusan dari majelis” dalam Pasal 307 UU 17/2023 yang menurut Pemohon tidak
memberikan ruang untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap rekomendasi
yang dikeluarkan oleh Majelis Disiplin Profesi Kedokteran.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati permohonan a quo, pada uraian
kewenangan
Mahkamah,
Pemohon
tidak
hanya
menguraikan
mengenai
kewenangan Mahkamah tetapi juga uraian yang menjelaskan mengenai alur
penegakan disiplin tenaga medis serta kewenangan Majelis Disiplin Profesi
Kedokteran. Uraian yang demikian tidak lazim dalam permohonan pengujian
undang-undang yang diajukan ke Mahkamah. Pada bagian kewenangan
Mahkamah, Pemohon seharusnya hanya menguraikan perihal kewenangan
Mahkamah dalam memeriksa, mengadili, dan memutus norma a quo yang diajukan
Pemohon, yaitu dasar hukum terkait dengan kewenangan Mahkamah menguji UU
terhadap UUD NRI Tahun 1945, tanpa menguraikan hal lain yang tidak memiliki
korelasi dengan substansi pada bagian kewenangan Mahkamah. Dalam hal ini,
yang banyak diuraikan oleh Pemohon adalah ketentuan terkait dengan kasus
konkretnya.
Selanjutnya, pada bagian kedudukan hukum, Pemohon menguraikan
kualifikasinya sebagai Pemohon, perseorangan warga negara Indonesia,
sebagaimana syarat yang tercantum dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana yang dimaksud dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 serta Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007. Setelah Mahkamah mencermati uraian tersebut,
Pemohon hanya menjelaskan kasus konkret dan kerugian yang dialami tanpa
adanya penjelasan hubungan sebab-akibat (causal verband) berlakunya norma
yang dimohonkan pengujian terhadap hak konstitusional yang menurut anggapan
Pemohon dirugikan, yaitu Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Terlebih,
Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya tidak sistematis dan
bercampur dengan uraian mengenai norma syarat sebagai Pemohon. Uraian
mengenai hubungan sebab-akibat dari berlakunya norma a quo terhadap hak
konstitusional yang dimaksud Pemohon sangat penting bagi Mahkamah untuk
menentukan secara jelas apakah Pemohon memenuhi syarat untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang. Dalam kaitan ini, kasus konkret yang
dialami Pemohon menjadi bagian pintu masuk dalam menguraikan lebih lanjut
18
anggapan kerugian hak konstitusional. Oleh karena tidak jelasnya uraian tersebut
maka sulit bagi Mahkamah untuk menilai keterpenuhan syarat sebagai Pemohon.
Dalam hal ini, pada bagian kedudukan hukum, Pemohon seharusnya menjelaskan
secara sistematis dasar hukum serta syarat sebagai Pemohon terlebih dulu,
dilanjutkan dengan uraian yang menjelaskan bahwa Pemohon memenuhi syarat
untuk mengajukan permohonan khususnya adanya hubungan sebab-akibat
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian dengan hak konstitusional
Pemohon.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, terlepas Pemohon memiliki kedudukan
hukum atau tidak, berkenaan dengan uraian alasan-alasan permohonan (posita),
apabila dicermati lebih lanjut, menurut Mahkamah, tidak terdapat uraian
argumentasi hukum yang jelas dan memadai perihal pertentangan antara norma
yang dimohonkan pengujian dengan pasal yang dijadikan dasar pengujia
Kata Kunci
frasa /"Putusan dari Majelis/"
