Langsung ke konten

Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Perkara 175/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 27 Oktober 2025

Pemohon

dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

frasa /"Putusan dari Majelis/"