Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Tanggal Putusan: 30 Oktober 2025
Pemohon
Ir. Komardin, S.H., M.M.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
21
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu norma Pasal 17 Huruf g, Pasal 17
huruf h angka 5 dan Pasal 18 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4846, selanjutnya disebut UU 14/2008) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai
kedudukan hukum dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
mendengar pokok-pokok Permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan
materi Permohonan pada hari Jumat, tanggal 10 Oktober 2025. Dalam persidangan
tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah
memberikan saran dan nasihat kepada Pemohon agar memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon, yakni
berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing),
alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga
permohonan a quo sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam PMK 7/2025 [vide Risalah sidang, tanggal 10 Oktober 2025, hlm. 38-65].
Selanjutnya, pada tanggal 23 Oktober 2025, Pemohon telah menyampaikan
perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa dalam Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda penyampaian perbaikan permohonan,
penerimaan perbaikan, dan pengesahan alat bukti pada tanggal 23 Oktober 2025.
22
[3.3.2]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan
Pemohon, in casu sistematika permohonan a quo, pada dasarnya secara formal
telah disusun sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana ketentuan
dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, yaitu telah
menguraikan perihal kewenangan Mahkamah (hlm. 2-5), kedudukan hukum
Pemohon (hlm. 5-11), dan alasan permohonan (hlm. 11-19). Bahkan, sebelum
menguraikan ihwal ketiga hal tersebut, Pemohon pun telah menguraikan perihal
identitas Pemohon (hlm. 1). Selain itu, sebagai bagian dari sistematika yang harus
dipenuhi sesuai dengan PMK 7/2025, permohonan Pemohon pun telah memuat hal-
hal yang dimohonkan kepada Mahkamah untuk diputus (hlm. 19-20). Namun
demikian, sekalipun telah disusun dan memuat sistematika permohonan secara
benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak hanya
sampai pada sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai
keterpenuhan isi/substansi dari masing-masing sistematika dimaksud.
[3.3.3]
Bahwa berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dikemukakan dalam
Sub-paragraf [3.3.2] di atas, Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formal
permohonan Pemohon terutama berkenaan dengan uraian yang dikemukakan
dalam alasan-alasan permohonan. Dalam hal ini, Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK
menyatakan, “Pemohon wajib menguraikan dengan jelas materi muatan dalam ayat,
pasal dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Selain itu, permohonan
Pemohon harus pula memenuhi syarat formil dalam Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
yang menyatakan sebagai berikut:
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. Kewenangan Mahkamah;
b. Kedudukan hukum Pemohon;
c. Alasan-alasan permohonan (posita); dan
d. Hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
Setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perbaikan Permohonan
Pemohon, telah ternyata dalam permohonan a quo, Pemohon tidak dapat
menguraikan secara jelas dan tegas berkenaan dengan alasan-alasan permohonan
(posita). Dalam hal ini, sekalipun Pemohon mengemukakan pasal-pasal dalam UUD
NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian, yakni Pasal 28F, Pasal
28G, Pasal 28I ayat (1) dan ayat (5), serta Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945,
namun Pemohon tidak menguraikan secara jelas pertentangan antara norma pasal
23
yang dimohonkan pengujian, yaitu Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 5, dan
Pasal 18 ayat (2) UU 14/2008 dengan pasal-pasal yang dijadikan sebagai dasar
pengujian UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, Pemohon lebih fokus menguraikan
terhadap fakta-fakta yang bersifat penerapan atau implementasi masing-masing
pasal yang menjadi materi pengujian serta kasus-kasus konkret yang dialami oleh
Pemohon. Bahkan, dalam beberapa uraian alasan-alasan permohonan, Pemohon
seperti mengulang kembali uraian ihwal kedudukan hukum. Padahal uraian
mengenai adanya pertentangan norma dalam undang-undang yang dimohonkan
pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945, merupakan hal
yang esensial dan fundamental yang harus dipenuhi dalam alasan-alasan
permohonan sehingga Mahkamah dapat menilai pertentangan antara norma yang
dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian. Terlebih, dalam menuliskan dasar
pengujian dalam posita tidak dilakukan secara lengkap antara lain hanya
menyebutkan UU NRI [vide Permohonan hlm. 16, 17, dan 18] yang seharusnya
dituliskan secara benar adalah UUD NRI Tahun 1945. Demikian pula, dalam bagian
petitum permohonan pemaknaan yang diminta Pemohon sama dengan bunyi norma
yang dimohonkan untuk dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.
Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak dapat
menilai pertentangan norma Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 5, dan Pasal
18 ayat (2) UU 14/2008 dengan Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28I ayat (1) dan ayat
(5), serta Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi dasar pengujian.
Selain itu, terdapat fakta bahwa petitum angka 2, angka 3, dan angka 4 dirumuskan
secara tidak lazim. Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk
menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur
(obscuur), maka Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan Pemohon lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang
bahwa
terhadap
hal-hal
lain
dan
selebihnya
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
24
4.
Kata Kunci
jenis informasi publik
