Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Tahun 2013
Tanggal Putusan: 27 Maret 2014
Tanggal Registrasi: 2013-11-13
Pemohon
Musdalifah, S.E. dan Drs. Syaiful Syafri, M.M.sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang Tahun 2013, Nomor Urut 5 Kuasa Pemohon: Henry David Oliver, S.H.,dkk
Majelis Hakim
Arief Hidayat Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman Achmad Edi Subiyanto
Amar Putusan
Putusan Akhir
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah keberatan
terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2013 Di Tingkat Kabupaten/Kota
Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang, yang ditetapkan pada hari
Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan Oktober, tahun dua ribu tiga belas,
(vide bukti P-1) juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli
Perhatian:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
- 49
Serdang
Nomor
15/Kpts/KPU-Kab-655895/2013
tentang
Penetapan
Hasil
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Bupati
dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2013, tanggal 29 Oktober 2013, (vide bukti
P-4);
Kedua pokok permohonan Pemohon tersebut sama dengan pokok
permohonan dalam Perkara Nomor 173/PHPU.D-XII/2013, dan terhadap kedua
pokok permohonan tersebut telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Sela
Nomor 173/PHPU.D-XII/2013, tanggal 23 Januari 2014, yang amarnya:
Mengadili,
Menyatakan:
Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir;
1. Menangguhkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Deli Serdang berupa Berita Acara Penghitungan Surat Suara Ulang dan
Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Ulang Pemilu Bupati dan Wakil Bupati
Deli Serdang Tahun 2013 Tingkat KPU Kabupaten Deli Serdang Nomor
202/BA/XII/2013, bertanggal Dua Puluh Dua bulan Desember tahun Dua Ribu
Tiga Belas;
2. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang
untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei
Semayang, Kecamatan Sunggal;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang
untuk membuat Surat Keputusan Rekapitulasi Penghitungan Suara yang baru
dengan mendasarkan pada Berita Acara Penghitungan Surat Suara Ulang dan
Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Ulang Pemilu Bupati dan Wakil Bupati
Deli Serdang Tahun 2013 Tingkat KPU Kabupaten Deli Serdang Nomor
202/BA/XII/2013, bertanggal Dua Puluh Dua bulan Desember tahun Dua Ribu
Tiga Belas dan hasil Rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 18 dan
TPS 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sumatera Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, dan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang untuk mengawasi pelaksanaan
pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya;
5. Memerintahkan kepada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas
sebagaimana tersebut dalam
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah; Kabupaten Deli Serdang;Provinsi Sumatera Utara;Tahun 2013; Musdalifah,SE;Drs.Syaiful Syafri, M.M.; Nomor Urut 5;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang;Ashari Tambunan;H. Zainuddin Mars;Nomor Urut 1;DPT;PPS;PPK;KPU;Rekapitulasi;terstruktur; sistematis; masif
