Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Putusan: 7 Maret 2025
Pemohon
Achmad Syiva Salsabila
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
22
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (UU LLAJ) terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan
Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
23
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ
yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 288 ayat (2)
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang
tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda
paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang
menyatakan sebagai berikut:
24
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Pasal 28H ayat (2)
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.”
3. Bahwa Pemohon mendalilkan diri sebagai warga negara Indonesia berstatus
sebagai mahasiswa yang secara aktif menggunakan kendaraan bermotor di
jalan raya.
4. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ karena istilah Surat Izin Mengemudi (SIM) yang
disebutkan dalam ketentuan tersebut tidak meliputi makna SIM digital, sehingga
Pemohon ketika berkendara tetap harus membawa SIM fisik walaupun sudah
mempunyai SIM digital. Hal demikian lebih lanjut menurut Pemohon berpotensi
menimbulkan kerugian administratif bahkan sanksi hukum meskipun tidak ada
unsur pelanggaran lain yang dilakukan Pemohon. Oleh karena itu, Pemohon
memohon agar Mahkamah memaknai ketentuan Pasal 288 ayat (2) a quo
meliputi juga SIM digital agar potensi kerugian Pemohon dapat dihindari.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon telah dapat membuktikan dirinya sebagai warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan alat bukti berupa fotokopi KTP (vide Bukti P-2)
dan benar merupakan pengguna kendaraan di jalan raya yang dibuktikan dengan
alat bukti berupa print out SIM baik SIM kartu fisik maupun SIM digital (vide Bukti P-
3 dan Bukti P-4).
Pemohon juga telah dapat menjelaskan secara spesifik dan aktual
mempunyai hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menganggap dirugikan hak konstitusional
dimaksud karena berlakunya norma Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ. Anggapan
kerugian hak konstitusional yang dimaksudkan tersebut mempunyai hubungan
sebab-akibat (kausalitas) dengan norma yang dimohonkan pengujian, di mana
25
norma a quo yang berkaitan dengan kewajiban menunjukkan SIM saat berkendara
menurut Pemohon tidak mengakomodasi keberadaan SIM digital sehingga
berpotensi merugikan Pemohon sebagai pemilik SIM fisik sekaligus SIM digital.
Dengan demikian, terlepas terbukti atau tidak dalil Pemohon berkenaan dengan
inkonstitusionalitas norma pasal yang dimohonkan pengujian, Mahkamah
berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 288
ayat (2) UU LLAJ, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang
apabila dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ mengatur
mengenai
sanksi
pidana
dan/atau
denda
bagi
setiap
orang
yang
me
Kata Kunci
regulasi mengenai penggunaan SIM digital.
