Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Tanggal Putusan: 5 Februari 2026
Pemohon
Feri Kurniawan, S.H (Pemohon I) dan Fatchurozak (Pemohon II)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5035, selanjutnya disebut UU 24/2009) terhadap Pasal
1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
135
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
136
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon. Adapun dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, para Pemohon menguraikan hal-hal
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 31 ayat (1) UU
24/2009 yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
“(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau
perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah
Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan
warga negara Indonesia.
2.
Bahwa para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang dijamin dalam
Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3.
Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia yang juga
merupakan calon advokat. Sedangkan Pemohon II adalah perseorangan
warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai penerjemah tersumpah
(sworn translator);
4.
Bahwa Pemohon I merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya
Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 karena norma a quo yang tidak disertai dengan
norma sanksi telah menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga menghambat
dan mempengaruhi profesionalitas Pemohon I dalam menjalankan profesinya
sebagai advokat dimasa yang akan datang untuk memberikan nasihat maupun
pendapat hukum kepada klien. Sedangkan Pemohon II merasa hak
konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009
yang dianggap tidak memberikan kepastian hukum mengenai keabsahan nota
kesepahaman dan perjanjian yang dibuat dalam bahasa asing tanpa versi
bahasa Indonesia sehingga berpengaruh pada menurunnya permintaan atas
jasa penerjemahan nota kesepahaman maupun perjanjian yang merupakan
sumber utama penghasilan Pemohon II. Kerugian Pemohon I dan Pemohon II
tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknyanya potensial.
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon I dan Pemohon II, dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, Mahkamah berpendapat
Pemohon I dan Pemohon II telah dapat membuktikan kualifikasinya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional yang
137
dijamin UUD NRI Tahun 1945, di mana Pemohon I adalah calon advokat yang telah
mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) [vide Bukti P-3], dan
Pemohon II merupakan penerjemah tersumpah berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-34.AH.03.07 Tahun 2024
tertanggal 3 Juni 2024 [vide Bukti P-4]. Di samping itu, Pemohon I dan Pemohon II
juga telah dapat menjelaskan hak konstitusionalnya yang dianggap dirugikan
dengan berlakunya norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 terkait ketidakjelasan
sanksi atas kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman
atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik
Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga Indonesia.
Anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana dimaksudkan di atas
mempunyai hubungan sebab-akibat (causal-verband) serta bersifat khusus
(spesifik) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial bagi Pemohon I dan Pemohon
II dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Hal ini karena Pemohon
I beranggapan norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 dapat menghambat dan
memengaruhi profesionalitas Pemohon I sebagai calon advokat, sedangkan
Pemohon II beranggapan norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 mengakibatkan
menurunnya permintaan atas jasa penerjemahan nota kesepahaman maupun
perjanjian. Oleh karena itu, jika permohonan Pemohon I dan Pemohon II dikabulkan,
maka anggapan kerugian yang dimaksudkan tidak akan terjadi atau tidak terjadi lagi.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas
norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat, Pemohon I, dan
Pemohon II (selanjutnya dise
Kata Kunci
penggunaan bahasa indonesia dalam nota kesepahaman
