Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Tahun 2013
Tanggal Putusan: 27 Maret 2014
Tanggal Registrasi: 2013-11-13
Pemohon
H. Ashari Tambunan dan H. Zainuddin Mars, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang Tahun 2013, Nomor Urut 1 Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra., dkk
Majelis Hakim
Arief Hidayat Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Putusan Akhir
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang
(Termohon) telah menyerahkan Laporan Tertulis Nomor 118/KPU-DS-655895/II/ 2014
perihal Laporan Hasil Pelaksanaan Pemungutan Surat Suara Ulang TPS 18 dan TPS 40
Desa Sei Semayang, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, bertanggal 20 Februari 2014;
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara juga telah menyerahkan Laporan
Tertulis Nomor 366/KPU Prov-002/II/2014 perihal Laporan Pengawasan Pemungutan
Suara Ulang di TPS 18 dan 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Pemilu Kepala
Daerah Deli Serdang, bertanggal 19 Februari 2014. Termohon dan KPU Provinsi
Sumatera Utara telah pula menyampaikan laporan secara lisan dalam Persidangan hari
Rabu, 19 Maret 2014, yang pada pokoknya sama dengan Laporan Tertulis a quo yang
selengkapnya sebagaimana termuat pada bagian Duduk Perkara, yang pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut:
1.
Bahwa pemungutan suara ulang di TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang,
Kecamatan Sunggal, dilaksanakan oleh KPPS tanggal 19 Februari 2014 pukul
07.00 WIB s.d. pukul 13.00 WIB dan dilanjutkan dengan penghitungan suara di TPS.
Selanjutnya, PPS Desa Sei Semayang, PPK Kecamatan Sunggal, dan KPU
Kabupaten Deli Serdang secara berjenjang melaksanakan rapat pleno terbuka
pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan pemungutan suara ulang di TPS 18 dan
TPS 40 Desa Sei Semayang pada hari dan tanggal yang sama yaitu Rabu, 19
Februari 2014, pukul 20.00 WIB;
PERHATIAN:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
71
2.
Bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei
Semayang diawasi oleh KPU Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara, Panwaslu Kabupaten Deli Serdang, serta pengamanan dari Poltabes Medan
dan Polres Deli Serdang;
3.
Pemungutan suara ulang di TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan
Sunggal, berjalan tertib dan lancar;
4.
Bahwa setelah selesai melaksanakan proses rekapitulasi mulai dari KPPS sampai
dengan tingkat KPU Kabupaten, Termohon kemudian membuat surat keputusan
rekapitulasi penghitungan suara yang baru dengan mendasarkan pada Berita Acara
Penghitungan Surat Suara Ulang dan Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara
Ulang Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2013 Tingkat KPU
Kabupaten Deli Serdang Nomor 202/BA/XII/2013, bertanggal 22 Desember 2013,
dan hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang di TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei
Semayang, Kecamatan Sunggal yaitu Keputusan Nomor 13/Kpts/KPU-Kab-
655895/2013 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Ulang di TPS 18
dan TPS 40 Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan
Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Ulang Nomor 202/BA/XII/2013 Pemilu
Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2013, bertanggal 20 Februari 2014,
yang secara keseluruhan dari hasil penghitungan surat suara ulang dan
pemungutan suara ulang tersebut, masing-masing pasangan calon memperoleh
suara sebagai berikut:
No
Nama Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati
Perolehan Penghitungan Surat Suara Ulang untuk Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati
Penghitungan Suara
Ulang tanggal 22
Desember 2013 (22
Kecamatan, 2902 TPS)
Pemungutan Suara Ulang
TPS 18 dan 40 tanggal 19-
02-2014 (Desa Sei
Semayang Kec. Sunggal)
Jumlah
Persentase
(%)
1
H. ASHARI TAMBUNAN
Dan
H. ZAINUDDIN MARS
160.198
496
160.694
30,03%
2
HARUN NUH
Dan
BAMBANG HERMANTO, SH
15.825
1
15.826
2,96 %
PERHATIAN:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
72
3
Drs. RABUALAM
SYAHPUTRA
Dan
Dra. PURNAMA Br.GINTING
20.044
0
20.044
3,75 %
4
Drs. H. EDDY AZWAR
dan
H. SELAMAT, SH, MH
12.097
1
12.098
2,26%
5
MUSDALIFAH, SE
dan
Drs. SYAIFUL SYAFRI, MM
59.856
0
59.856
11,19 %
6
Drs. T. AKHMAD THALA’A
Dan
H. HARDI MULIONO, SE, MAP
99.789
198
99.987
18,69 %
7
Hj. FATMAWATY T.
Dan
Drs. H. M. SUBANDI, BSc
20.862
1
20.863
3,90 %
8
TIMBANGEN GINTING, BBA
dan
PARNINGOTAN SIMBOLON,
SH
84.855
0
84.855
15,86 %
9
SUDIONO
Dan
Drs. HARIS BINAR GINTING
10.242
0
10.242
1,91 %
10
MUHAMMAD IDRIS, S.Sos
Dan
H. SATRYA YUDHA
WIBOWO, ST, MM
41.627
0
41.627
7,78 %
11
H. SIHABUDIN, SE
dan
Drs. NAMAKEN TARIGAN,MM
8.999
0
8.999
1,68 %
Jumlah perolehan suara sah untuk
seluruh pasangan calon
534.394
697
535.091
100 %
5.
Bahwa dalam laporannya, Termohon juga menyatakan terdapat kejadian khusus
yaitu pada saat Termohon melaksanakan persiapan pemungutan suara ulang di
TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, yaitu ditemukan
Surat Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2013 di TPS 18
dan TPS 40 Desa Sei Semayang yang sempat dinyatakan hilang pada saat
penghitungan surat suara ulang di GOR Lubuk Pakam. Surat Suara tersebut
ditemukan oleh salah seorang anggota KPU Deli Serdang a.n. Dr. Fajar Pasaribu,
PERHATIAN:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
73
SE, M.Si pada tanggal 18 Februari 2014, pukul 18.00 WIB, saat KPU Kabupaten
Deli Serdang menyampaikan logistik berupa bilik dan kotak suara yang berisi surat
suara untuk pemungutan suara ulang dan kelengkapan TPS lainnya ke KPPS TPS
18 dan KPPS TPS 40 Desa Sei Semayang. Sewaktu hendak menandatangani
serah terima logistik tersebut di salah satu ruangan kantor Desa Sei Semayang,
tanpa sengaja terlihat surat suara terletak di ruangan itu, dan setelah diteliti ternyata
surat suara TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang yang sudah dinyatakan hilang.
Penemuan surat suara tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Panwaslu
Kabupaten Deli Serdang dan pihak kepolisian;
6.
Bahwa kuasa hukum Termohon juga membuat laporan tertulis yang pada pokoknya
sama dengan laporan Termohon di atas, namun dalam angka 2.7 Kuasa Hukum
Termohon pada pokoknya meminta Mahkamah untuk menghitung surat suara yang
ditemukan tersebut dan membatalkan hasil pemungutan suara ulang di TPS 18 dan
TPS 40;
[3.2]
Menimbang bahwa Panwaslu Kabupaten Deli Serdang telah menyerahkan
Laporan Tertulis Nomor 002/379/Panwaslu/Kab-DS/II/2014 perihal Keterangan Tertulis
Panwaslu Kabupaten Deli Serdang Terkait Pemungutan Suara Ulang Pemilu Kada Deli
Serdang Tahun 2013, TPS 18 dan TPS 40 di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal,
bertanggal 22 Februari 2014. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi
Sumatera Utara juga telah memasukkan Keterangan Tertulis Nomor 000/2117/Bawaslu-
SU/II/2014 perihal Laporan Hasil Pengawasan Pemungutan Suara Ulang di TPS 18 dan
TPS 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati
Deli Serdang Tahun 2013, bertanggal 21 Februari 2014, yang diperkuat oleh Bawaslu
Republik Indonesia melalui surat Nomor 0269/Bawaslu/III/2014 perihal Keterangan
Bawaslu pada Sidang MK Perkara Nomor: 173-174/PHPU.D-XI/2013 terkait Hasil
Pengawasan Pemun
Kata Kunci
Election law-Indonesia-Cases; Local elections-Indonesia-Deli Serdang (Kabupaten); Contested elections-Indonesia; Vote Counting; Elections-corrupt practices-Indonesia-Deli Serdang; Local government-Indonesia; Hukum Pemilihan Umum-Indonesia; Pemilihan Umum Kepala Daerah-Indonesia-Deli Serdang; Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah.
