Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 2 Januari 2025
Pemohon
Binti Lailatul Masruroh
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
36
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 166 ayat
(1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016), terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan Pemohon pada hari Jumat, tanggal 13 Desember 2024. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan saran dan
nasihat kepada Pemohon berkenaan dengan uraian adanya pertentangan antara
norma yang dimohonkan pengujian dengan UUD NRI Tahun 1945 [vide Risalah
Sidang, tanggal 13 Desember 2024, hlm. 10, 14] serta berkenaan dengan petitum
permohonan [vide Risalah Sidang, tanggal 13 Desember 2024, hlm. 10, 13, dan 15].
Terhadap saran dan nasihat yang disampaikan dalam sidang Pemeriksaan
Pendahuluan, Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima
oleh Mahkamah pada Rabu, tanggal 25 Desember 2024, pukul 10.16 WIB melalui
surat elektronik (e-mail).
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, Mahkamah akan menilai syarat formal suatu
permohonan berkenaan dengan kesesuaian antar posita dan petitum, berdasarkan
Pasal 74 PMK 2/2021, sebagai berikut:
“Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara lain
karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan
petitum;
37
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi ada dalam petitum atau sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan antara
satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan alternatif”.
Bahwa, setelah mempelajari secara saksama permohonan Pemohon
a quo telah ternyata, rumusan petitum Pemohon dalam permohonannya, sebagai
berikut:
2. “Menyatakan Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016
tentang Penetapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai dengan
“Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan dapat didukung oleh APBD dengan ketentuan
Peraturan Menteri”;
3. Menyatakan frasa pada Pasal 166 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016
tentang Penetapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai sebagai
frasa “Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan kegiatan Pemilihan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara diatur dengan
Peraturan Perundang-undangan.”;
[3.3.3] Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf a
dan huruf b PMK 2/2021. Namun demikian, mencermati secara saksama ihwal
permohonan a quo, in casu pada bagian alasan-alasan permohonan (posita) dan
hal-hal yang dimohonkan Pemohon (petitum), Mahkamah mendapatkan fakta pada
bagian posita Pemohon menempatkan pendanaan untuk pemilihan kepala daerah
bertumpu pada APBN. Sementara itu, dalam bagian petitum, Pemohon tetap
menempatkan APBD sebagai salah satu sumber pendanaan untuk pemilihan kepala
daerah. Selain itu, dalam alasan-alasan permohonan, Pemohon tidak menguraikan
perihal bentuk hukum yang akan mengatur pendanaan dimaksud, namun tiba-tiba
pada bagian petitum memohonkan agar dimaknai berdasarkan ketentuan peraturan
menteri dan peraturan perundang-undangan. Dengan fakta hukum tersebut,
menurut Mahkamah terdapat ketidakjelasan dan ketidaksesuaian antara yang
diuraikan pada alasan-alasan permohonan dengan yang dimohonkan dalam
petitum. Terlebih, dalam rumusan petitum angka 3 permohonan a quo, dengan tegas
38
memohon pendanaan kegiatan pemilihan seolah-olah hanya bersumber dari APBN
saja.
[3.3.4] Bahwa dengan demikian, sebagaimana diuraikan dalam Sub-paragraf
[3.3.1] sampai dengan Sub-paragraf [3.3.3] di atas, terdapat ketidaksesuaian antara
posita dan petitum sehingga permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut
di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun
oleh karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 74 PMK 2/2021, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang
bahwa
terhadap
hal-hal
lain
dan
selebihnya
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
Kata Kunci
Pendanaan kegiatan Pemilihan
