Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2010
Tanggal Putusan: 8 Oktober 2010
Tanggal Registrasi: 2010-09-21
Pemohon
Pemohon : Bernadus A. Imburi dan Adolf Victor Betay Kuasa Pemohon : Marsaulina Manurung, S.H. dan Herlina Hutahayan, S.H. Termohon : KPU Kab. Teluk Wondama
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Sunardi
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama
Nomor 114/KPTS/KPU-TW-023436662/XI/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2010 tertanggal 8 September 2010;
72
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu mengajukan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
ketentuan
Pasal
24C
ayat
(1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut
UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Pasal 29 ayat
(1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
73
Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi
bersama-sama
telah
menandatangani
Berita
Acara
Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Termohon dan Pihak
Terkait mengajukan eksepsi mengenai kewenangan Mahkamah, sebagai berikut:
1. Pemohon dalam permohonan a quo mempersoalkan mengenai pelanggaran-
pelanggaran yang terjadi dalam proses Pemilukada, baik pelanggaran
administratif maupun pelanggaran pidana. Mahkamah tidak berwenang untuk
menindaklanjuti atau menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran tersebut, karena
pelanggaran mengenai administrasi merupakan kewenangan dari penyelenggara
Pemilukada (KPUD) dan Panwaslu Kabupaten Teluk Wondama, sedangkan
pelanggaran pidana menjadi kewenangan dari Kepolisian, Kejaksaan dan
Pengadilan Negeri untuk menyelesaikannya;
2. Permohonan Pemohon telah salah objek (error in objecto), karena tidak
mengajukan permohonan pembatalan terhadap Berita Acara Rekapitulasi
Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
74
Kabupaten Teluk Wondama tertanggal 8 September 2010, melainkan hanya
mengajukan permohonan pembatalan terhadap Keputusan Termohon Nomor
114/KPTS/KPU-TW-023436662/XI/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2010 tertanggal 8 September 2010;
[3.5]
Menimbang bahwa oleh karena Termohon dan Pihak Terkait mengajukan
eksepsi sebagaimana tersebut di atas, maka sebelum mempertimbangkan lebih
lanjut mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, tenggang waktu
pengajuan permohonan, dan Pokok Permohonan, terlebih dahulu Mahkamah akan
mempertimbangkan dua eksepsi dimaksud;
[3.5.1]
Terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai Mahkamah tidak
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pelanggaran yang terjadi
dalam proses Pemilukada Kabupaten Teluk Wondama, Mahkamah berpendapat
sebagai berikut:
Bahwa pelanggaran-pelanggaran di dalam sengketa Pemilukada dapat
dikategorikan ke dalam beberapa pelanggaran Pemilu ataupun pelanggaran
Pemilukada seperti pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana Pemilu,
misalnya money politic, intimidasi, dan penganiayaan. Sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, jenis-jenis pelanggaran tersebut masing-masing ditangani
oleh instansi yang fungsi dan wewenangnya telah ditentukan oleh Undang-Undang;
Bahwa
Mahkamah
dalam
menangani
sengketa
Pemilu
ataupun
Pemilukada telah memaknai dan memberikan pandangan hukumnya melalui
putusan-putusannya dengan memberikan penafsiran yang luas demi tegaknya
keadilan, yaitu Mahkamah tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai
Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 dan Pasal 4 PMK 15/2008 yang
pada pokoknya menyatakan Mahkamah mengadili perkara Pemilukada terbatas
hanya persoalan hasil perolehan suara. Selengkapnya Pasal 106 ayat (2) UU
32/2004 juncto UU 12/2008 menyatakan, "Keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi
terpilihnya pasangan calon", dan Pasal 4 PMK 15/2008 menyatakan, "Objek
perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh
Termohon yang mempengaruhi: a. penentuan Pasangan Calon yang dapat
mengikuti putaran kedua Pemilukada; atau b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai
kepala daerah dan wakil kepala daerah."
75
Bahwa dalam mengemban misinya, Mahkamah sebagai pengawal
konstitusi dan pemberi keadilan tidak dapat memainkan peranannya dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan negara dalam memberikan keadilan dan
kesejahteraan bagi warga masyarakat jika dalam menangani sengketa Pemilukada
hanya menghitung perolehan suara secara matematis. Sebab kalau demikian,
Mahkamah tidak dapat atau dilarang memasuki proses peradilan dengan memutus
fakta hukum yang nyata-nyata terbukti tentang terjadinya suatu tindakan hukum yang
menciderai hak-hak asasi manusia, terutama hak politik. Lebih dari itu, apabila
Mahkamah diposisikan untuk membiarkan proses Pemilu ataupun Pemilukada
berlangsung tanpa ketertiban hukum maka pada akhirnya sama saja dengan
membiarkan terjadinya pelanggaran atas prinsip Pemilu yang Luber dan Jurdil. Jika
demikian maka Mahkamah selaku institusi negara pemegang kekuasaan kehakiman
hanya diposisikan sebagai "tukang stempel" dalam me
Kata Kunci
Kabupaten Kepulauan Selayar, Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap, Pemilukada Kabupaten Kepulauan Selayar, Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif, Penyalahgunaan Fasilitas Negara, Penyalahgunaan Wewenang, Politisasi Birokrasi
