Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2010
Tanggal Putusan: 24 September 2010
Tanggal Registrasi: 2010-09-21
Pemohon
Pemohon : Xaverius T. Songmen dan Eksan Heremba Kuasa Pemohon : Fabianus Binjab S.H. dan Efrem Fangohoy, S.H. Termohon : KPU Kab. Boven Digoel
Majelis Hakim
H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Muhammad Alim Mardian Wibowo
Amar Putusan
Ketetapan
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan dari: 1. Nama : Drs. Xaverius T. Songmen Tempat/Tgl Lahir : Warumgi, 31 Agustus 1956 Alamat : Kampung Sokanggo, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel; 2. Nama : Eksan Heremba Tempat/Tgl Lahir : Kokas, 25 Juli 1953 Alamat : Kampung Sokanggo, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel; yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor Urut 2 dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2010, dengan surat permohonan bertanggal 16 September 2010 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis, tanggal 16 September 2010, sesuai dengan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 458/PAN.MK/2010 dan dengan registrasi Perkara Nomor 172/PHPU.D-VIII/2010 perihal Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2010; 2 b. bahwa terhadap Perkara Nomor 172/PHPU.D-VIII/2010 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 629/TAP.MK/2010 bertanggal 21 September 2010 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk Memeriksa Permohonan Nomor Registrasi 172/PHPU.D-VIII/2010; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 639/TAP.MK/2010 bertanggal 21 September 2010 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan; c. bahwa Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 23 September 2010 menyatakan menarik permohonannya dan menyerahkan surat perihal “Penarikan Permohonan PHPU Kabupaten Boven Digoel Reg. Permohonan Nomor 172/PHPU.D-VIII/2010” bertanggal 23 September 2010 yang ditandatangani oleh Pemohon dan Kuasa Hukum Pemohon; d. bahwa terhadap penarikan permohonan tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 23 September 2010 telah menetapkan penarikan kembali Permohonan Perkara Nomor 172/PHPU.D-VIII/2010 beralasan, dan dalam tahap pemeriksaan belum ada jawaban dari Pihak Termohon. Oleh karena itu, penarikan kembali permohonan tersebut dapat dikabulkan; Mengingat : Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316); 3 MENETAPKAN: • Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; • Menyatakan permohonan Perkara Nomor 172/PHPU.D-VIII/2010 perihal Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2010 ditarik kembali; • Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2010; • Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali Perkara Nomor 172/PHPU.D-VIII/2010 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Arsyad Sanusi, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Harjono, Hamdan Zoelva, M. Akil Mochtar, dan Ahmad Fadlil Sumadi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal dua puluh empat bulan September tahun dua ribu sepuluh dan diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada hari yang sama oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Arsyad Sanusi, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Harjono, Hamdan Zoelva, dan M. Akil Mochtar masing-masing sebagai Anggota dengan dibantu oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya dan Termohon atau kuasanya. KETUA, ttd. Moh. Mahfud MD. 4 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Achmad Sodiki ttd. M. Arsyad Sanusi ttd. Maria Farida Indrati ttd. Muhammad Alim ttd. Harjono ttd. Hamdan Zoelva ttd. M. Akil Mochtar PANITERA PENGGANTI, ttd. Mardian Wibowo
Kata Kunci
penarikan permohonan; 2010; Drs. Xaverius T. Songmen;Eksan Heremba;Kabupaten Boven Digoel
