Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 3 Januari 2025
Pemohon
Lintang Mendung Kembang Jagad
Amar Putusan
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;2. Menyatakan Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 ditarik kembali;3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Kata Kunci
kampanye bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden petahana (incumbent),
