Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013
Tanggal Putusan: 2 Desember 2013
Tanggal Registrasi: 2013-11-13
Pemohon
Drs. HA Yunus Saragih, MM. dan Syahmadi Fiddin, S.Pd. (Pasangan Calon Nomor Urut 3)
Majelis Hakim
Arief Hidayat Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman Hani Adhani
Amar Putusan
Tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat
Nomor 15/Kpts/KPU-Kab-002.434722/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2013, tanpa tanggal, yang ditetapkan oleh
Termohon;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
44
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU Pemda), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
Pemda
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan
suara
yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU Pemda menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda;
45
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Pemilukada), yakni Pemilukada Kabupaten Langkat maka Mahkamah
berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.5]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih
lanjut mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, tenggang waktu
pengajuan permohonan, dan pokok permohonan, Mahkamah lebih dahulu akan
mempertimbangkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa
permohonan Pemohon salah objek (error in objecto), sebagai berikut:
[3.5.1] Bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan,
Termohon telah membuat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat Oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Langkat (MODEL DB-KWK.KPU) tanggal dua puluh
delapan bulan Oktober tahun dua ribu tiga belas dan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Langkat Nomor 25/Kpts/KPU-Kab-022.434722/2013 tentang
Penetapan dan Pengesahan Jumlah dan Persentase Perolehan Suara Sah
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat Dalam Pemilihan Umum Bupati
dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2013 tanggal 29 Oktober 2013;
[3.5.2] Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan
Wakil Kepala Daerah Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Serta Penetapan Calon
Terpilih,
Pengesahan
Pengangkatan,
dan
Pelantikan
menyatakan, “KPU
Kabupaten/Kota membuat Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten/Kota
(Model DB-KWK.KPU), Catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Kabupaten/Kota (Model DB1-
KWK.KPU) dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu
46
kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota (Lampiran Model
DB1-KWK.KPU)”.
[3.5.3] Bahwa objek permohonan Pemohon adalah Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Langkat Nomor 15/Kpts/KPU-Kab-002.434722/2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2013, tanpa
tanggal, yang ditetapkan oleh Termohon dan/atau Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Langkat Nomor 34/Kpts/KPU-Kota-006.435501/2013 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Langkat Tahun 2013 tanggal 13 April 2013;
[3.5.4] Menurut Mahkamah, dengan merujuk ketentuan Pasal 106 ayat (2) UU
Pemda, Pasal 4 PMK 15/2008, dan Pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 16
Tahun 2010 maka dalam permohonan a quo yang menjadi objek permohonan
seharusnya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat Oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Langkat (MODEL DB–KWK.KPU) tanggal dua puluh delapan bulan
Oktober tahun dua ribu tiga belas [vide bukti T-3 = bukti PT-5] atau Keputusan
Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten
Langkat
Nomor
25/Kpts/KPU-Kab-
022.434722/2013 tentang Penetapan dan Pengesahan Jumlah dan Persentase
Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat Dalam
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2013 tanggal 29 Oktober
2013 [vide bukti T-4 = bukti PT-6] dan bukan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten
Langkat
Nomor
15/Kpts/KPU-Kab-002.434722/2013
tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2013, tanpa
tanggal. Adapun mengenai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Langkat
Nomor
34/Kpts/KPU-Kota-006.435501/2013
tentang
Penetapan
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat
Tahun 2013 tanggal 13 April 2013 berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam
persidangan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat tidak mengeluarkan
keputusan tersebut sebagai penetapan hasil Pemilukada Kabupaten Langkat
karena keputusan tentang hasil dimaksud termuat dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor 25/Kpts/KPU-Kab-002.434722/2013
tentang Penetapan Dan Pengesahan Jumlah Dan Persentase Perolehan Suara
47
Sah Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Langkat Dalam Pemilihan Umum
Bupati Dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2013, tanggal 29 Oktober 2013;
[3.5.5] Bahwa mengenai objek sengketa dalam Pemilukada, selain berdasarkan
peraturan perundang-undangan, Mahkamah dalam beberapa putusannya telah
menyatakan objek sengketa Pemilukada adalah “keputu
Kata Kunci
Kabupaten Langkat;Provinsi Sumatera Utara;Tahun 2013;Drs. HA Yunus Saragih, MM. ;Syahmadi Fiddin, S.Pd.;H. Ngogesa Sitepu, SH.;Drs. H. Sulistianto, M.Si.;Nomor Urut 4;Hasil Penghitungan Suara;Keputusan Komisi Pemilihan Umum ;Nomor 15/Kpts/KPU-Kab-002.434722/2013;DPT;
