Pemohon
Dr. dr. M.Nasser , Sp.K.K., Doctor of Law (Pemohon I); Prof. Dr. dr. Sudigdo Sastroasmoro, Sp.A. (K) (Pemohon II); Prof. Dr. dr. Hardiyanto Subono, Sp.K.K. (K) (Pemohon III); Prof. Dr. dr. Endang Sutedja, Sp.D.V.E. (K) (Pemohon IV); Prof. Dr. dr. Syakib Bakri, Sp.P.D. KGEH (K) (Pemohon V); Prof. Dr. dr. Zainnal Muttaqin, Sp.B.S. Ph.D.(K) (Pemohon VI), Dr. Muhammad Munawar, Sp.J.P. (K) (Pemohon VII); Dr. Husniah Rubiana, Sp.Ak, Sp.FK (Pemohon VIII); dr. Pudjo Hartono, Sp. OG (K) (Pemohon IX); Dr. Baharuddin , Sp.OG (Pemohon X); Dr. Rezky Ami Cahyaharnita, M.H. (Pemohon XI); Drg. Lenie Dahliana, M.H. (Pemohon XII); Dr. Wildan Firmansyah, M.H. (Pemohon XIII); Drg. Maulidina Kurniwati (Pemohon XIV); Dr. Riki Tsan Sp.M., M.H. (Pemohon XV); Dr. Arif Wibowo, Sp.O.T, M.H. (Pemohon XVI); Dr. Faishal Lathifi, M.H. (Pemohon XVII); Dr. Hibsah Ridwan MSc. (Pemohon XVIII); dr. Hamzah (Pemohon XIX); dan dr. Iriyanto Dunda , Sp.N. (Pemohon XX)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 203 ayat (1),
Pasal 220 ayat (2), Pasal 268 ayat (2), Pasal 269, Pasal 270, Pasal 291 ayat (2),
Pasal 307, dan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887, selanjutnya disebut
UU 17/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
47
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
48
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon dalam perkara a quo sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah Pasal 203 ayat (1), Pasal 220 ayat (2), Pasal 268
ayat (2), Pasal 269, Pasal 270, Pasal 291 ayat (2), Pasal 307, dan Pasal 311
ayat (1) UU 17/2023 yang rumusannya masing-masing adalah sebagai berikut:
Pasal 203 ayat (1):
“(1) Menteri menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan dalam memenuhi kebutuhan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan secara nasional”.
Pasal 220 ayat (2):
“(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh
Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri”.
Pasal 268 ayat (2):
“Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri dan dalam menjalankan
perannya bersifat independen”.
Pasal 269:
“Konsil memiliki peran:
a. merumuskan kebijakan internal dan standardisasi pelaksanaan tugas
Konsil;
b. melakukan Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan
c. melakukan pembinaan teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan”.
Pasal 270:
“Keanggotaan Konsil berasal dari unsur:
a. Pemerintah Pusat;
b. profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c. Kolegium; dan
d. masyarakat.
Pasal 291 ayat (2):
“Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun oleh Konsil serta Kolegium
dan ditetapkan oleh Menteri”.
49
Pasal 307:
“Putusan dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 dapat
diajukan peninjauan kembati kepada Menteri dalam hal:
a. ditemukan bukti baru;
b. kesalahan penerapan pelanggaran disiplin; atau
c. terdapat dugaan konflik kepentingan pada pemeriksa dan yang diperiksa”.
Pasal 311 ayat (1):
“(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk organisasi
profesi”.
2.
Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28C, Pasal 28D, dan Pasal 28H UUD NRI Tahun 1945.
3.
Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang masing-masing berprofesi
sebagai dokter ataupun dokter gigi;
4.
Bahwa menurut para Pemohon, pasal-pasal yang dimohonkan pengujian
menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengganggu kepentingan
para Pemohon untuk menerima manfaat-manfaat pembangunan pelayanan
kesehatan;
5.
Bahwa menurut para Pemohon, pasal-pasal dalam UU 17/2003 yang
dimohonkan pengujian bertentangan dengan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana di atas, menurut Mahkamah, para
Pemohon telah dapat menjelaskan hak-hak konstitusionalnya yang dianggap
dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Kerugian konstitusional yang dimaksud oleh para Pemohon bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi, karena norma pasal yang dimohonkan
pengujian yaitu Pasal 203 ayat (1), Pasal 220 ayat (2), Pasal 268 ayat (2), Pasal
269, Pasal 270, Pasal 291 ayat (2), Pasal 307, dan Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023
adalah berkaitan erat dengan profesi/pekerjaan para Pemohon sebagai dokter dan
dokter gigi, sehingga para Pemohon secara aktual atau setidak-tidaknya potensial
dapat mengalami kerugian hak konstitusional apabila norma pasal-pasal dimaksud
terbukti bertentangan dengan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum sebagaimana diuraikan para Pemohon. Oleh karena itu,
terdapat hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian yang dimaksud para
50
Pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
sehingga apabila permohonan dikabulkan maka kerugian konstitusional seperti
yang didalilkan tidak akan atau tidak lag
Kata Kunci
sertifikat kompetensi dan standar profesi