Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2010
Tanggal Putusan: 8 Oktober 2010
Tanggal Registrasi: 2010-09-21
Pemohon
Pemohon : Hasan Achmad dan Melkias C. Sikora Kuasa Pemohon : M. Utomo A. Karim T., S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Kaimana
Majelis Hakim
H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Muhammad Alim Pan Mohamad Faiz
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Kaimana berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kaimana Nomor 270/37/KPU-KMN/IX/2010 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tingkat
Kabupaten Kaimana Tahun 2010 (Model DB KWK.KPU) beserta Sertifikat
Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tingkat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana (Model DB-1 KWK.KPU) tertanggal 8
September 2010, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana
Nomor 39 Tahun 2010 tentang Penetapan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Kaimana tertanggal 8 September 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
70
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a
quo;
3. tenggang waktu pengajuan permohonan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut.
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,
selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU 12/2008) dan Pasal 29 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU
48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004, keberatan
berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya
Pasangan Calon pada awalnya diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
71
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Dalam Pasal 236C UU 12/2008 ditetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena Pihak Terkait mengajukan Eksepsi
mengenai kewenangan mengadili dan objek permohonan maka Mahkamah akan
memberikan penilaiannya dalam bagian Pendapat Mahkamah;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 serta
berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan
hasil Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kaimana
Nomor 36/SK/KPU–KMN/VII/Tahun 2010 tentang Penetapan Nomor Urut Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati dan Penetapan Pasangan serta Penetapan Nomor
Urut Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2010
72
tertanggal 17 Juli 2010, Pemohon adalah Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kaimana dengan
Nomor Urut 3 (vide Bukti P-1, Bukti PT-1, dan Bukti PT-1A);
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut, Mahkamah berpendapat
bahwa Pemohon telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Termohon mengajukan Eksepsi
mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan, Mahkamah akan memberikan
penilaian hukum pada uraian tentang Pendapat Mahkamah;
Eksepsi
[3.10]
Menimbang bahwa dalam jawaban dan keterangannya, Termohon dan
Pihak Terkait mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu;
2. Mahkamah tidak bewenang memeriksa permohonan a quo, objek gugatan
keliru (error in objecto), dan permohonan kabur (obscuur libel);
Pokok Permohonan
[3.11]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya sebagaimana telah
secara lengkap diuraikan dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya
mendalilkan hal-hal sebagai berikut.
[3.11.1] Bahwa Yance Karafei dan istrinya (Simpatisan Pasangan Calon Nomor
Urut 4) melakukan intimidasi terhadap para karyawan PT Avona Mina Lestari yang
terletak di Kampung Siawatan Distrik Teluk Etna untuk memilih Pasangan Calon
73
Nomor Urut 4 dalam Pemilukada Kabupaten Kaimana Tahun 2010. Akibatnya,
karyawan PT Avona Mina Lestari mengalami ketakutan dan kehilangan kebebasan
dalam menentukan pilihannya dalam Pemilukada Kabupaten Kaimana Tahun
2010, sehingga sebagian besar karyawan PT Avona Mina Lestari menjatuhkan
pilihannya kepada Pasangan Calon Nomor Urut 4 yang terbukti dengan tingginya
perolehan suara dari Pasangan Calon ini melampaui perolehan suara dari
Pasangan Calon lainnya. Yance Karafei bersama Kepala Satpam PT Avona Mina
Lestari juga mengancam dan mengintimidasi E. Bibireme, Pendeta Gereja
Protestan Indonesia Papua Kampung Siawatan untuk mendukung Pasangan
Calon Nomor Urut 4. Untuk mendukung dalilnya tersebut, Pemohon mengajukan
Bukti P-4 s.d. Bukti P-7 berupa bukti penerimaan Laporan ke Panwaslu beserta
hasil kajian laporan dari Panwaslu, serta 3 (tiga) orang saksi bernama Ain
Renwarin, Pdt. Ernes Bibireme, dan Rosiana Sitania;
[3.11.2] Bahwa terdapat 55 (lima puluh lima) orang bukan penduduk Kampung
Siawatan Distrik Teluk Etna yang tidak terdaftar
Kata Kunci
Kabupaten Kaimana ; Tahun 2010;Drs. Hasan Achmad, M.Si.;Melkias C. Sikora;Nomor Urut 3;Drs. Matias Mairuma;;Burhanudin Ombaer, S.Sos; Nomor Urut 4; Rekapitulasi ;Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana ;Nomor 36/SK/KPU/KMN/VII/Tahun 2010 ;intimidasi;Panwaslukada;Pelanggaran;DPT Pemilukada
