Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013
Tanggal Putusan: 2 Desember 2013
Tanggal Registrasi: 2013-11-13
Pemohon
Budiono, SE dan H. Abdul Khair, SPd, MM (Pasangan Calon Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Habibbuddin, S.H., dkk
Majelis Hakim
Arief Hidayat Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman Sunardi
Amar Putusan
Ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap (i) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat
Nomor 25/Kpts/KPU-Kab-002.434722/2013 tentang Penetapan Dan Pengesahan
Dan Persentase Perolehan Surat Sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Langkat Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2013,
bertanggal 29 Oktober 2013; (ii) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Langkat Nomor 26/Kpts/KPU-Kab.002.434722/2013 tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati
dan Wakil Bupati Kab. Langkat Tahun 2013, bertanggal 29 Oktober 2013; dan (iii)
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan
75
Wakil Bupati Kabupaten Langkat Sumatera Utara Oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Langkat, bertanggal 28 Oktober 2013 (vide bukti P-1 dan bukti P-2);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. Tenggang waktu mengajukan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226),
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya
disebut UU Pemda), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
Pemda
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan
suara
yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
76
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU Pemda menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda;
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Termohon
mengajukan eksepsi yang menyatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi
syarat permohonan perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah dengan alasan (a) tidak menguraikan secara jelas objek yang
dipersengketakan; (b) tidak menguraikan secara jelas dan rinci tenggang waktu
pengajuan permohonan; (c) tidak menguraikan dengan jelas dan sistematis
tentang klasifikasi dan/atau kwalifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon
dan Pihak Terkait; (d) petitum Pemohon pada angka 5 yang menyatakan,
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat melakukan
Pemilihan Umum Ulang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat di seluruh
77
Kabupaten Langkat sesuai peraturan yang berlaku” tidak dikenal dalam
permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi; dan (e) Pemohon tidak meminta
untuk menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon;
Setelah mencermati dengan saksama eksepsi Termohon dan permohonan
Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.4.1]
Terhadap eksepsi Termohon pada huruf a, menurut Mahkamah bahwa
Pemohon dalam permohonan a quo telah dengan jelas dan tegas menguraikan
objek permohonannya (vide permohonan perbaikan Pemohon bertanggal 20
November 2013 yang diserahkan pada persidangan tanggal 20 November 2013
dan tanggal 21 November 2013);
[3.4.2]
Terhadap eksepsi Termohon pada huruf b mengenai tenggang waktu
pengajuan permohonan, menurut Mahkamah eksepsi Pemohon a quo akan dinilai
dan dipertimbangkan pada paragraf [3.8] sampai dengan paragraf [3.10] di bawah
ini;
[3.4.3]
Terhadap eksepsi Termohon pada huruf c, huruf d, dan huruf e,
menurut Mahkamah eksepsi Termohon a quo sangat berkaitan dengan pokok
permohonan Pemohon. Oleh karena itu eksepsi Termohon tersebut akan dinilai
dan dipertimbangkan bersama-sama dalam pokok permohonan Pemohon;
[3.5]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah berkaitan dengan
perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati dan Bupati Kabupaten Langkat Tahun
2013 yang tercantum dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat Sumatera Utara
Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat, bertanggal 28 Oktober 2013
dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor 25/Kpts/KPU-
Kab-002.434722/2013 tentang Penetapan Dan Pengesahan Dan Persentase
Perolehan Surat Sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat Dalam
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2013, bertanggal 29
Oktober 2013. Dengan demikian, menurut Mahkamah berdasarkan Pasal 106 ayat
(2) UU Pemda dan Pasal 4 PMK 15/2008, Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
78
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU Pemda dan
Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam Perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Peserta Pemilukada;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten
Langkat
Nomor
16/Kpts/KPU-Kab.002.434722/2013
tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Langkat Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat
Tahun 2013, bertanggal 29 Agustus 2013, Pemohon adalah Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lasngkat dengan Nomor Urut 1. Dengan
demikian, menurut Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajuk
Kata Kunci
Kabupaten Langkat;Provinsi Sumatera Utara;Tahun 2013;Budiono, SE;H. Abdul Khair, SPd, MM;Nomor Urut 1;H. Ngogesa Sitepu, S.H;Drs. H. Sulistianto, MSi ;Nomor Urut 4;pelanggaran;panwaslu;DPT;Penggelembungan;masif
