Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013

Perkara 171/PHPU.D-XI/2013 PHPU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 2 Desember 2013

Tanggal Registrasi: 2013-11-13

Pemohon

Budiono, SE dan H. Abdul Khair, SPd, MM (Pasangan Calon Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Habibbuddin, S.H., dkk

Majelis Hakim

Arief Hidayat Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman Sunardi

Amar Putusan

Ditolak seluruhnya

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Kabupaten Langkat;Provinsi Sumatera Utara;Tahun 2013;Budiono, SE;H. Abdul Khair, SPd, MM;Nomor Urut 1;H. Ngogesa Sitepu, S.H;Drs. H. Sulistianto, MSi ;Nomor Urut 4;pelanggaran;panwaslu;DPT;Penggelembungan;masif