Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2010
Tanggal Putusan: 6 Oktober 2010
Tanggal Registrasi: 2010-09-20
Pemohon
Pemohon : Bastian Salabai dan Robert K.R. Hammar Kuasa Pemohon : P. Pieter Wellikin, S.H. dan Ropaun Rambe, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Manokwari
Majelis Hakim
H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Muhammad Alim Makhfud
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2010, berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten
Manokwari
Nomor
117/Kpts/KPU-kab-mkw-
032.436616/2010 tertanggal 14 September 2010 tentang Penetapan Hasil
Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah
Kabupaten
Manokwari
Tahun
2010
dan
Nomor
118/Kpts/KPU/Kab.Mkw.032.436616/2010 tanggal 14 September 2010 tentang
Penetapan Peringkat Pertama dan Peringkat Kedua Perolehan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah),
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
31
1. kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3. tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya
disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
32
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya
disebut UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah
Konstitusi
bersama-sama
telah
menandatangani
Berita
Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada Kabupaten Manokwari,
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Nomor
117/Kpts/KPU-kab-mkw-032.436616/2010 tertanggal 14 September 2010 tentang
Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2010 dan Nomor
118/Kpts/KPU/Kab.mkw.032.436616/2010 tanggal 14 September 2010 tentang
Penetapan Peringkat Pertama dan Peringkat Kedua Perolehan Suara Pemiluhan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2010,
maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
33
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008)
menentukan hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan Pasangan Calon yang dapat
mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya Pasangan Calon sebagai
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
[3.6]
Menimbang bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal 106
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008 seperti dimaksud dalam paragraf [3.5] sebagai
berikut:
[3.6.1]
Bahwa para Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati,
berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Nomor 109/Kpts/KPU-Kab-
Mkw-032.436616/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Manokwari Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2010;
[3.6.2]
Bahwa permohonan yang diajukan Pemohon adalah keberatan terhadap
rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Manokwari tertanggal 14 September 2010. Keberatan dimaksud
disebabkan Pemohon telah ditetapkan hanya memperoleh 36.615 suara. Pemohon
menganggap terjadi penggelembungan suara sehingga seharusnya tidak dilakukan
Pemilukada Putaran Kedua.
[3.6.3]
Bahwa menurut Pemohon, keberatan tersebut berkenaan dengan
ditemukannya berbagai kecurangan dan pelanggaran terutama di Distrik Manokwari
34
Barat, yang merugikan Pemohon dan mengakibatkan berkurangnya perolehan
suara Pemohon;
[3.6.4]
Berdasarkan hal-hal tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon
telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Manokwari
Nomor
117/Kpts/KPU-kab-mkw-302.436616/2010
tertanggal
14
September 2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Manokwari
Tahun 2010 dan Nomor 118/Kpts/KPU/Kab.Mkw.032.436616/2010 tanggal 14
September 2010 tentang Penetapan Peringkat Pertama dan Peringkat Kedua
Perolehan Suara Pemiluhan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Manokwari Tahun 2010, sedangkan permohonan keberatan terhadap
Keputusan Termohon, oleh Pemohon diajukan kepada Mahkamah pada tanggal 17
September 2010 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 17 September 2010 dengan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 454/PAN.MK/2010
Kata Kunci
Law Firm RAMBE & PARTNER'S; Ropaun Rambe, S.H. ; Halim Yeverson Rambe ; Bahder Johan, S.H.,M.H. ; Mesra Deviz,S.H. ; P. Pieter Wellikin,S.H. ; Ivan Andri, S.H. ; Papua Barat ; Lasarus Indouw, S.P.,M.M ; Rachmat Cahyadi Sinamur, S.Sos ; M. HADRAWI ILHAM, S.H & PARTNERS ; M. Hadrawi Ilham ; Nurlan HN, S.H.
