Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Tanggal Putusan: 30 Oktober 2025
Pemohon
Maksum Harahap dan Rosul Siregar
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
18
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian
materiil norma Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 3263,
selanjutnya disebut UU 7/1983), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736, selanjutnya disebut UU 7/2021),
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum para Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan para Pemohon pada hari Senin, tanggal 6 Oktober 2025. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan saran dan
nasihat kepada para Pemohon berkenaan dengan sistematika penulisan
permohonan para Pemohon yakni mengenai uraian kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum para Pemohon, pokok permohonan para Pemohon (posita) dan
petitum permohonan para Pemohon [vide Risalah Sidang tanggal 6 Oktober 2025,
hlm. 4-25]. Terhadap saran dan nasihat yang disampaikan Mahkamah dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, para Pemohon telah menyampaikan perbaikan
permohonan yang diterima Mahkamah pada hari Jumat, tanggal 17 Oktober 2025,
pukul 10.31 WIB.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan hal di atas, Mahkamah akan
menilai syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang
jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan
Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36
ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
19
Pasal 30 huruf a UU MK :
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK:
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c.
alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3] Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana
diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1)
PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah disusun sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud, penilaian perihal
syarat formal suatu permohonan tidak hanya semata-mata pada sistematika tetapi
Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan dan ketepatan substansi dari bagian
sistematika dimaksud.
Bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama ihwal permohonan
para Pemohon, Mahkamah mendapatkan fakta, yakni permohonan para Pemohon
pada bagian uraian kewenangan Mahkamah, para Pemohon menyebutkan bahwa
para Pemohon menguji Pasal 4 ayat (1) UU 7/1983 sebagaimana diubah terakhir
kali dengan UU 7/2021 [vide perbaikan permohonan para Pemohon, hlm. 6].
Demikian halnya, pada bagian kedudukan hukum, para Pemohon mendalilkan telah
dirugikan secara konstitusional atas keberlakuan Pasal 4 ayat (1) UU 7/1983
20
sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU 7/2021 [vide perbaikan permohonan
para Pemohon, hlm. 8-10]. Namun pada bagian alasan permohonan (posita), para
Pemohon tidak hanya menguji Pasal 4 ayat (1) UU 7/1983 sebagaimana diubah
terakhir kali dengan UU 7/2021, para Pemohon juga menguji Pasal 17 UU 7/2021,
padahal Pasal 17 UU 7/2021 tersebut tidak terdapat pada bagian kewenangan
Mahkamah yang menjadi objek permohonan para Pemohon dan juga tidak terdapat
pada bagian kedudukan hukum para Pemohon [vide perbaikan permohonan para
Pemohon, hlm. 13-14]. Terlebih lagi, para Pemohon dalam permohonannya juga
keliru mencantumkan PMK yang terbaru, yakni PMK 7/2025, namun para Pemohon
masih merujuk pada PMK 2/2021 [vide perbaikan permohonan para Pemohon, hlm.
9]. Bahkan, dalam beberapa bagian permohonan, para Pemohon hanya menyebut
Pasal 4 tanpa menyebutkan ayat secara spesifik, padahal yang seharusnya diuji
oleh para Pemohon adalah Pasal 4 ayat (1) UU 7/1983 sebagaimana diubah terakhir
kali dengan UU 7/2021 [vide perbaikan permohonan para Pemohon, hlm. 13].
Bahwa dari uraian pada bagian kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum,
serta alasan permohonan tersebut, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak
cermat menyusun permohonan a quo. Hal tersebut terlihat dari adanya
ketidakkonsistenan serta kekeliruan dalam penyebutan norma undang-undang yang
dimohonkan untuk diuji. Sehingga, dengan adanya ketidakkonsistenan serta
kekeliruan tersebut membuat permohonan menjadi tidak jelas atau kabur mengenai
pasal atau ketentuan mana yang sebenarnya dimaksud oleh para Pemohon untuk
diuji.
Bahwa begitupula pada bagian petitum permohonan para Pemohon
angka 2 dan angka 3, di mana para Pemohon memohon agar Mahkamah
menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU 7/1983 sebagaimana diubah terakhir
kali dengan UU 7/2021 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara
bersyarat (conditionally unconstitutional), namun dalam petitum angka 4 dan angka
5, Para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan Pemerintah
Cq. Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak tidak melakukan pemotongan atas
pajak pesangon dan jaminan hari tua terhadap para Pemohon dan meminta
Mahkamah untuk menetapkan pesangon, uang pensiun, tabungan hari tua (THT),
dan jaminan hari tua (JHT) dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Petitum yang
demikian, menurut Mahkamah adalah petitum yang tidak lazim karena tidak
memberikan pilihan alternatif antara permohonan dalam petitum angka 2 dan angka
21
3 dengan petitum angka 4
Kata Kunci
pajak atas pensiun/pesangon/THT/JHT
