Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Tanggal Putusan: 27 Desember 2024
Pemohon
I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang in casu Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209, selanjutnya disebut UU 8/1981) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
23
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
24
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 143 ayat (2)
UU 8/1981 yang menyatakan sebagai berikut.
“Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan
ditandatangani serta berisi:
a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin,
kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang
didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu
dilakukan.”
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang saat ini
masih berstatus sebagai terdakwa dikarenakan secara aktif menggunakan
narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja bagi diri sendiri
sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan [vide Bukti P-3 dan Bukti P-4], yang
menganggap hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya norma Pasal
143 ayat (2) KUHAP, sepanjang frasa “surat dakwaan yang diberi tanggal
dan ditandatangani”.
3. Bahwa Pemohon melalui kuasa hukumnya telah mengajukan nota keberatan atas
surat dakwaan kepada Pengadilan Negeri Negara [vide Bukti P-5] dan telah ada
putusan sela dari Pengadilan Negeri Negara terkait dengan surat dakwaan yang
dibuat oleh Jaksa yang tidak mencantumkan tanggal dan tanda tangan dari Jaksa
yang menangani perkara Pemohon, yang pada pokoknya menyatakan keberatan
Terdakwa (Pemohon) tidak diterima dan memerintahkan kepada Jaksa untuk
tetap melanjutkan perkara tersebut [vide Bukti P-8].
4. Bahwa dalam dokumen Pemohon yang berjudul Tanggapan Terhadap Eksepsi
Penasihat Hukum Terdakwa Dalam Perkara Atas Nama Terdakwa (I Gusti
25
Ngurah Agung Adi Putra) Perkara Pidana yang ditandatangani oleh Jaksa
secara garis besar hanya menanggapi bahwa Surat Dakwaan telah diuraikan
secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan
Penuntut Umum terhadap Terdakwa, namun tanpa membahas frasa “surat
dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani” yang dipersoalkan Pemohon
[vide Bukti P-7].
5. Bahwa Jaksa dalam membuat dakwaan tidak menerapkan hukum sebagaimana
mestinya karena tidak memberi tanggal dan tidak menandatangani surat
dakwaan yang diberikan kepada Terdakwa (Pemohon) sehingga dakwaan
tersebut tidak sah, walaupun faktanya hal tersebut adalah turunan dari surat
dakwaan yang dilimpahkan Jaksa beserta berkas perkara ke pengadilan negeri,
oleh karenanya tidak sah sehingga merugikan Pemohon.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon telah dapat membuktikan dirinya sebagai perorangan warga
negara Indonesia [vide Bukti P-3]. Pemohon juga dapat menjelaskan secara spesifik
dan aktual anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma Pasal
143 ayat (2) UU 8/1981 yang dimohonkan pengujian. Di samping itu, uraian
anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud memiliki hubungan sebab-akibat
(causal verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian karena surat dakwaan yang dibuat jaksa/penuntut umum tidak sah sebab
tidak mencantumkan tanggal dan tanda tangan sekalipun yang diterima berupa
turunan surat dakwaan. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan,
anggapan kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan Pemohon tersebut
tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak perihal
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
mengajukan Permohonan a quo;
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
26
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan fra
Kata Kunci
frasa ‘surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani’
