Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Tanggal Putusan: 14 Mei 2025
Pemohon
Kiki Supardji dan Andy Savero
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian Undang-Undang Nomor
33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604,
selanjutnya disebut UU 33/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
13
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan para Pemohon dalam
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 13 Maret 2025. Dalam persidangan
tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal 41 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah
telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan para Pemohon, yaitu
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum para Pemohon, alasan permohonan
(posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021. Selain itu,
Mahkamah juga memberikan nasihat lebih lanjut agar para Pemohon dapat
mempelajari putusan-putusan Mahkamah sebelumnya yang terkait dengan
permohonan a quo [vide Risalah Sidang, bertanggal 13 Maret 2025, hlm 4 s.d 16].
[3.3.2] Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Maret 2025, pukul 13.22 WIB, para
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah, di mana
perbaikan dimaksud terlambat disampaikan sebagaimana yang telah ditentukan
dalam Persidangan Pendahuluan bahwa perbaikan permohonan disampaikan
kepada Mahkamah, yaitu paling lambat pada tanggal 26 Maret 2025 [vide Risalah
Sidang, bertanggal 13 Maret 2025, hlm.18]. Kemudian Mahkamah memeriksa dalam
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan pada
tanggal 21 April 2025. Dalam sidang perbaikan permohonan dimaksud, meskipun
para Pemohon terlambat menyampaikan perbaikan permohonannya namun para
Pemohon tetap menyampaikan pokok perbaikan permohonan yang merupakan
tambahan penjelasan yang mendukung permohonannya berupa fakta-fakta bahwa
adanya penerapan undang-undang yang dimohonkan pengujiannya telah
merugikan para Pemohon karena adanya kewajiban sertifikasi halal atas setiap
produk usahanya dan adanya kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal
yang justru bertentangan dengan keyakinan agama para Pemohon dalam
menjalankan usahanya.
14
[3.3.3] Bahwa oleh karena keterlambatan penyampaian perbaikan permohonan
para Pemohon, sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang
maka Mahkamah akan menggunakan permohonan awal untuk diperiksa. Setelah
Mahkamah memeriksa dengan saksama alasan-alasan permohonan (posita) para
Pemohon terlepas ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang
dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, ketiadaan uraian argumentasi hukum
yang jelas dan memadai perihal pertentangan antara norma pasal dalam UU
33/2014 yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal yang menjadi dasar
pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945. Meskipun para Pemohon menyebutkan
norma yang menjadi dasar pengujian adalah norma Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 28A, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Pasal 29 ayat
(1) dan ayat (2), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UUD
NRI Tahun 1945, namun para Pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut di mana letak
pertentangan antara norma dalam pasal yang diuji dengan UUD NRI Tahun 1945.
Terlebih dalam permohonannya, para Pemohon justru mempertentangkan UU
33/2014 dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2000 tentang Rahasia Dagang. Sedangkan, yang menjadi kewenangan Mahkamah
adalah mengadili dan memutus pengujian UU terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Sehingga, Mahkamah tidak dapat memahami persoalan konstitusionalitas norma
yang dimohonkan pengujian dengan hak-hak konstitusional para Pemohon yang
dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Padahal, syarat utama agar suatu norma
dalam undang-undang dapat dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat adalah norma tersebut harus
terbukti dan dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Pertentangan
dimaksud sama sekali tidak dijelaskan dalam permohonan a quo.
Bahwa selain fakta hukum tersebut di atas, apabila dicermati lebih lanjut
rumusan pada bagian hal-hal yang dimohonkan (petitum), para Pemohon pada
petitum angka 2, angka 3, dan angka 4 memohon kepada Mahkamah untuk:
2. Menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal bertentangan dengan Pancasila, Pembukaan dan UUD 1945,
UU Anti Monopoli, dan UU Rahasia Dagang.
3. Mencabut atau membatalkan keseluruhan Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2014 tentang Jaminan Produk Halal.
4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun
terdapat upaya hukum lain (Uitvoerbarr bij voorrad).
15
Menurut Mahkamah rumusan petitum yang diajukan para Pemohon demikian, selain
bukan merupakan bentuk petitum yang lazim dalam pengujian undang-undang di
Mahkamah, juga tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021.
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, oleh karena uraian
alasan-alasan permohonan (posita) tidak jelas sebagaimana dipertimbangkan di
atas dan adanya hal-hal yang dimohonkan (petitum) para Pemohon yang tidak lazim
serta tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, maka
menurut Mahkamah posita dan petitum para Pemohon adalah tidak jelas atau kabur
sehingga mengakibatkan permohonan para Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur
(obscuur). Dengan demikian, permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan
lebih lanjut.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 PMK 2/2021, maka Mahkamah tidak perlu
mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang
bahwa
terhadap
hal-hal
lain
dan
selebihnya
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
Kata Kunci
mewajibkan sertifikat halal tanpa memperhatikan kemampuan finansial pelaku usaha kecil menengah (UKM) bertentangan dengan asas keadilan sosial
