Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Tanggal Putusan: 21 Maret 2023
Pemohon
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
19
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK) terhadap Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
20
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mendalilkan dirinya sebagai Warga Negara Indonesia yang
berprofesi sebagai advokat dengan spesialisasi bidang hukum tata negara, dan
telah mengajukan berbagai perkara pengujian peraturan perundang-undangan
baik di Mahkamah Konstitusi maupun di Mahkamah Agung. Hal demikian bagi
Pemohon memunculkan kebutuhan akan kekuasaan kehakiman yang merdeka.
21
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon
adalah Pasal 23 ayat (1) UU MK yang secara redaksional selengkapnya
menyatakan:
Pasal 23 ayat (1)
“(1) Hakim Konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua
Mahkamah Konstitusi;
c. telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;
d. dihapus; atau
e. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan
sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter.”
3. Bahwa Pemohon menguraikan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
4. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut menurut Pemohon berpotensi
dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU MK karena terjadi
penggantian (recall) dan pemberhentian dengan hormat hakim konstitusi oleh
DPR dengan mendasarkan pada alasan selain alasan yang diatur dalam Pasal
23 ayat (1) UU MK dimaksud. Alasan DPR memberhentikan hakim konstitusi (in
casu Hakim Konstitusi Aswanto) adalah karena hakim bersangkutan dianggap
“wakil” DPR namun tidak menjaga produk DPR dalam perkara pengujian
undang-undang di MK.
5. Bahwa pemberhentian yang demikian menurut Pemohon akan mengganggu
bahkan menghilangkan independensi MK, sehingga merugikan Pemohon
sebagai pihak pencari keadilan di MK.
6. Bahwa menurut Pemohon Pasal 23 ayat (1) UU MK bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
7. Bahwa setelah mencermati uraian Pemohon mengenai kedudukan hukum dan
alat bukti yang diajukan, Mahkamah menilai Pemohon memang benar
perorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu
Tanda Penduduk (vide Bukti P-3), serta berprofesi sebagai advokat yang
dibuktikan dengan fotokopi Berita Acara Sumpah sebagai Advokat (vide Bukti
22
P-4). Dalil Pemohon bahwa yang bersangkutan merupakan advokat dengan
spesialisasi bidang hukum tata negara secara de facto diakui oleh Mahkamah
berdasarkan adanya beberapa perkara pengujian undang-undang yang
diajukan oleh Pemohon baik sebagai kuasa hukum maupun sebagai pemohon
prinsipal, termasuk perkara a quo.
Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas,
Mahkamah menilai pada permohonan Pemohon terdapat hubungan sebab-akibat
(causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon yang
bersifat potensial dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Dalam kaitannya dengan anggapan kerugian tersebut, apabila
permohonan Pemohon dikabulkan maka anggapan kerugian demikian tidak akan
terjadi. Berdasarkan hal demikian Mahkamah berpendapat Pemohon mempunyai
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam perkara a quo;
[3.6]
Menimbang
bahwa
karena
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan
Pemohon lebih lanjut;
Dalam Provisi dan Dalam Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut provisi dan
pokok permohonan Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Petitum Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 23 ayat
(1) UU MK bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang
dimaknai meliputi juga “diberhentikan oleh Lembaga Pengusung karena
menganulir atau membatalkan Produk Hukum yang dibuat oleh Lembaga
Pengusung”. Dengan kata lain Pemohon menginginkan agar Pasal 23 ayat (1)
UU MK dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 jika ditafsirkan bahwa
pem
Kata Kunci
penggantian hakim, pengubahan putusan, alasan pemberhentian hakim
