Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan huruf c Juncto Pasal 122 huruf k dan Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Darah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 17/PUU-XVI/2018 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 28 Juni 2018

Tanggal Registrasi: 2018-03-01

Pemohon

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili oleh Grace Natalie Louisa sebagai Ketua Umum PSI dan Raja Juli Antoni selaku Sekretaris Jenderal PSI

Majelis Hakim

Suhartoyo (K), I Dewa Gede palguna (A), Saldi Isra (A), Fadzlun Budi SN (PP)

Amar Putusan

sebagai berikut: 1) Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); 2) Menolak permohonan untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima; 3) Menerima keterangan [[DPR]] RI secara keseluruhan; 4) Menyatakan [[Pasal 73 ayat (3)]], ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), [[Pasal 122 huruf l]], dan [[Pasal 245 ayat (1)]] UU MD3 tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 5) Menyatakan [[Pasal 73 ayat (3)]], ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), [[Pasal 122 huruf l]], dan [[Pasal 245 ayat (1)]] UU MD3 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Apabila Yang Mulia ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:13 -->