Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap UUD 1945

Perkara 17/PUU-XIX/2021 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 29 September 2021

Tanggal Registrasi: 2021-05-28

Pemohon

1. Rosiana Simon; 2. Kok An.

Majelis Hakim

Manahan MP Sitompul (K) Saldi Isra (A) Enny Nurbaningsih (A) Mardian Wibowo (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Hak Pekerja, Rahasia Perusahaan, Pembuktian kinerja, Akses hasil kerja, Pacta sunt servanda, Dokumen elektronik, Invasi elektronik