Pengujian UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan [Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2)]
Tanggal Putusan: 21 Juni 2016
Tanggal Registrasi: 2016-02-17
Pemohon
Mohamad Sabar Musman
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) Maria Farida Indrati (A) Aswanto (A) Cholidin Nasir (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disingkat UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
pengujian
konstitusionalitas
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2009
tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052, selanjutnya disebut
UU 30/2009) terhadap UUD 1945 sehingga Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
(legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok
permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai
permohonan Pemohon, sebagai berikut:
[3.4]
Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya mendalilkan Pasal 3 ayat
(1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 6 ayat (1) UU
30/2009 bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945, dengan
alasan yang pada pokoknya:
1. Bahwa Pemohon mengajukan judicial review adalah bentuk bela negara
sebagai warga negara Indonesia. Pemohon memohon agar kewenangan PLN
sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dipulihkan, subsidi
listrik dihapus, dan kebijakan subsidi listrik digantikan kebijakan Public Service
Obligation sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang lebih akuntabel demi
tercapainya sistem kelistrikan yang efisien dan berkeadilan.
2. Bahwa pada kenyataannya krisis listrik luar pulau Jawa sejak tahun 2004
adalah akibat Pemerintah Pusat melepaskan tanggung jawabnya dalam
penyediaan energi yang ekonomis dan tersedia untuk rakyat dengan dalih
prinsip otonomi daerah. Pada kenyataannya krisis listrik di luar pulau Jawa
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
adalah akibat 90 persen pembangkit listriknya ditopang oleh pembangkit listrik
tenaga diesel (PLTD) yang sudah tidak ekonomis sejak tahun 1998. Adalah
tanggung jawab Pemerintah Pusat menggantikan semua pembangkit listrik
non bahan bakar minyak (BBM) luar pulau Jawa dengan pembangkit listrik
yang andal dan ekonomis seperti pembangkit listrik tenaga uap (PLTU),
pembangkit listrik energi terbarukan seperti pembangkit listrik tenaga surya
(PLTS) di mana di dunia internasional PLTS ini telah terbukti semakin
ekonomis dan mampu memberikan perbaikan tingkat elektrifikasi desa dan
pulau terpencil. Peran PT PLN sebagai Pemegang Kuasa Usaha Kelistrikan
atau PKUK telah dilemahkan dalam UU 30/2009 ini;
3. Bahwa akibat in-efisiensi operasi pembangkit PLN luar pulau Jawa ini, maka
kondisi ketersediaan dan keandalan listrik semakin buruk, pemadaman dan
“byar-pet” terjadi di mana-mana, penderitaan rakyat semakin parah disaat
harga BBM semakin tinggi. Sementara subsidi listrik dalam bingkai subsidi
BBM pembangkit PLTD telah melebihi angka Rp. 500 triliun. Justru ini
menunjukkan pengingkaran dari penjelasan pemerintah tentang alasan
pembentukan UU 30/2009. Jika untuk kebutuhan subsidi listrik yang raksasa
ini diperoleh dari hutang luar negeri ataupun dari pajak negara, tentu biaya
kesehatan, sosial, infrastruktur penting akan berkurang, akibatnya perbaikan
perekonomian semakin sulit dicapai, hak-hak konstitusional Pemohon akan
terpangkas akibat kondisi ini.
4. Pasal-pasal dalam UU 30/2009 menunjukkan inkompetensi kewenangan
Pemerintah Daerah seharusnya adalah sebagai Pelanggan (Customer)
dimana kompetensi PLN adalah sebagai perusahaan Utilitas Publik
Ketenagalistrikan yang tugasnya melayani daerah. Asas kepentingan otonomi
daerah yang ingin diterapkan pada UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan
justru menunjukkan Pemerintah ingin menghindar dari tanggung jawabnya
untuk melayani kepentingan rakyat. Tata-kelola baru oleh Pemerintah Daerah
yang tidak kompeten di bidang utilitas publik ketenagalistrikan yang tidak akan
berjalan mengingat faktor sumber daya manusia pemerintah daerah dan ini
justru tidak akan efektif dan efisien.
5. Bahwa adalah kewajiban negara untuk menyempurnakan fungsi PLN sebagai
perusahaan “Public Utility” dengan kewenangan PKUK yang memberikan
dukungan
penuh
secara
keuangan dalam bentuk anggaran
Fungsi
Kemanfaatan Umum atau PSO (Public Service Obligation). Namun sayang
ternyata PLN sebagai PKUK tidak diberikan anggaran PSO untuk membangun
pembangkit listrik non bahan bakar minyak (non BBM) dengan teknologi tinggi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
yang ekonomis dan andal untuk menggantikan pembangkit listrik diesel
(PLTD) yang sudah tidak ekonomis secara komersial sejak tahun 1998;
6. Bahwa menurut Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 “Perekonomian nasional
diselenggarakan
berdasar
atas
demokrasi
ekonomi
dengan
prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional”. Kenyataannya bahwa selama 17 tahun ketidak-efisienan
dan kerugian negara telah dibiarkan berlangsung sementara kewenangan PLN
sebagai PKUK dengan sengaja telah dicabut tanpa pertimbangan dengan
seksama;
7. Bahwa pembentukan BUMD ketenagalistrikan, koperasi, dan swadaya
masyarakat sesuai dengan UU 30/2009 di daerah adalah tidak efektif untuk
mempercepat pembangunan ketenagalistrikan mengingat faktor padat modal,
teknologi kelistrikan, dan keterbatasan sumber daya manusia di daerah;
[3.5]
Menimbang bahwa dengan merujuk dalil permohonan Pemohon tersebut
di atas, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon lebih banyak berbicara
mengenai in-efisiensi PLN serta usulan Pemohon tentang PLN seharusnya, tanpa
memberikan argumen mengenai pertentangan norma Pasal 3 ayat (1), Pasal 4
ayat (1), Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 6 ayat (1) UU 30/2009 terhadap
Pasal 33 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945. Selain itu, dalam petitum
permohonannya Pemohon juga meminta pembatalan seluruh UU 30/2009 tanpa
memberi penjelasan atau argumentasi hukum apakah pasal yang dimohonkan
pengujian tersebut merupakan pasal jantung sebagaimana pasal dalam Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan yang sudah dibatalkan
oleh Mahkamah. Padahal, Pasal 30 huruf a UU MK telah mensyaratkan bahwa
permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai pengujian Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
[3.6]
Menimbang bahwa dalam pemeriksaan pendahuluan tanggal 17 Februari
2016, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK, Mahkamah t
Kata Kunci
Pengujian UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
