Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik Terhadap UUD 1945.

Perkara 17/PUU-XI/2013 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 12 Juni 2013

Tanggal Registrasi: 2013-02-01

Pemohon

Aruji Kartawinata, S.H,

Majelis Hakim

Ahmad Fadlil Sumadi, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim Saiful Anwar

Amar Putusan

yang berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon, untuk seluruhnya; 2. Menyatakan [[Pasal 29 ayat (1) huruf d]], yang menjadi isi dari [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008]] tentang Partai Politik bertentangan dengan isi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana Pasal-Pasal yang diuraikan sebagai berikut: 2.1. [[Pasal 27 ayat (1)]] berbunyi: ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya; 2.2. [[Pasal 28]]C ayat (2) berbunyi: ”Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”; 2.3. [[Pasal 28]]D ayat (1) berbunyi: ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”; 2.4. [[Pasal 28]]E ayat (3) berbunyi: ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”; 2.5. [[Pasal 28]]I ayat (2) berbunyi: “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”; 2.6. [[Pasal 6 ayat (1)]] dan ayat (2) [[UUD 1945]], yang menerangkan: (1) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. (2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang. 3. ”Menyatakan terhadap isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008]] Tentang Partai Politik yakni [[Pasal 29 ayat (1) huruf d]] yakni tidak sesuai atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. ”Menyatakan [[Pasal 29 ayat (1) huruf d]], [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008]] tentang Partai Politik tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 5. Bahwa berkaitan dengan penjelasan atau keterangan dari Pemohon pada poin 6 (Pokok Permohonan) di atas, frasa “Rekrutmen Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden” ([[Pasal 29 ayat (1) huruf d]]) tersebut merupakan norma yang bertentangan (inkonstitusional) dengan [[UUD 1945]] yakni terhadap pasal-pasal sebagai berikut: 5.1. Pasal 27 ayat (1) berbunyi: ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya; 5.2. Pasal 28C ayat (2) berbunyi: ”Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”; 5.3.