Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Perkara 17/PUU-VIII/2010 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 25 Juli 2011

Tanggal Registrasi: 2010-03-23

Pemohon

1. Muh. Burhanuddin 2. Rachmat Jaya Kuasa Pemohon : M. Farhat Abbas, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

H. Ahmad Fadlil Sumad H. M. Arsyad Sanusi Hamdan Zoelva Ina Zuchriyah

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

KUHAP; hukum acara pidana; Farhat Abbas; pasal 244; kecuali terhadap putusan bebas; UU 8/1981; kasasi; terdakwa; penuntut umum; advokat; permintaan kasasi; pasal 253; mutatis mutandis; M.14-PW.07.03 Tahun 1983.