Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Tanggal Putusan: 25 Juli 2011
Tanggal Registrasi: 2010-03-23
Pemohon
1. Muh. Burhanuddin 2. Rachmat Jaya Kuasa Pemohon : M. Farhat Abbas, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
H. Ahmad Fadlil Sumad H. M. Arsyad Sanusi Hamdan Zoelva Ina Zuchriyah
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah menguji konstitusionalitas frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dari
Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209, selanjutnya disebut UU
8/1981), yang selengkapnya menyatakan, “Terdapat putusan perkara pidana yang
diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah
Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan
pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan
bebas”.
Frasa tersebut, menurut para Pemohon, bertentangan dengan ketentuan-
ketentuan konstitusional dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3):
“ Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Pasal 27 ayat (1):
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya”.
Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
44
Pasal 28H ayat (2):
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan”.
Pasal 28I ayat (2):
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu”.
Adapun alasannya, menurut para Pemohon, adalah:
Bahwa norma dalam Pasal 244 UU 8/1981 adalah norma yang tidak memiliki
kejelasan, ketelitian, dan konsistensi dalam proses kepastian hukum. Hal ini
menyalahi prinsip negara hukum. Bahwa prinsip negara hukum menuntut agar
sebanyak mungkin orang mengetahui tentang apa yang diperintahkan kepada
mereka berdasarkan Undang-Undang, hal-hal apa yang diberikan kepada mereka
berdasarkan Undang-Undang, dan perilaku apa yang mereka harapkan dari
pejabat.
Adanya kejelasan dan ketelitian dalam perundang-undangan itu sendiri menjadi
dasar dari peradilan yang bersih dan bebas dari upaya-upaya konspiratif;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut Mahkamah, akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk bertindak selaku Pemohon
dalam permohonan a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2003
Nomor
98,Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana
45
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK),
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya
disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah menguji
konstitusionalitas norma pada frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dari Pasal
244 UU 8/1981 terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sebagaimana telah dikutip
dalam paragraf [3.1], sehingga Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa para Pemohon pada pokoknya mendalilkan, dengan
adanya ketentuan pada frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244
UU 8/1981, hak konstitusional para Pemohon sebagai Advokat dirugikan. Pasal
244 UU 8/1981 yang selengkapnya berbunyi “Terhadap putusan perkara pidana
yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung,
Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan
kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas” telah
membatasi pengajuan kasasi terhadap putusan bebas, sehingga merugikan hak
konstitusional para Pemohon sebagai Advokat yang mewakili para pencari
keadilan, baik sebagai pihak tersangka/terdakwa/terpidana ataupun mewakili dan
mendampingi sebagai pihak pelapor atau saksi korban dalam proses persidangan
dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia
sebagaimana diamanatkan konstitusi untuk diperjuangkan dan ditegakkan. Hal
46
tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak konstitusional yang dimiliki
Advokat;
[3.6]
Menimbang bahwa Pemerintah dalam keterangan lisan dan tertulis
(yang selengkapnya telah diuraikan pada bagian Duduk Perkara) pada pokoknya
menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003 tentang Advokat, menyatakan bahwa Advokat berstatus sebagai
penegak hukum, sedangkan dalam Penjelasan Umum disebutkan bahwa: "Advokat
menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk
kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan
masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.
Advokat sebagai salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak
asasi manusia”. Dengan demikian, menurut Pemerintah sudah sepatutnyalah jika
Advokat dalam menjalankan tugas profesinya sebagai penegak hukum wajib
memberikan bantuan maupun pendampingan kepada masyarakat para pencari
keadilan secara sungguh-sungguh dan profesional, sebagaimana diamanatkan
oleh Undang-Undang a quo. Pertanyaannya adalah, apakah para Pemohon
(yang berprofesi sebagai advokat) dalam menjalankan tugas profesinya
terganggu, terkurangi atau setidak-tidaknya terhalang-halangi atas berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji tersebut. Menurut Pemerintah,
para Pemohon dalam posisi/situasi yang terjamin dalam melaksanakan hak
dan/atau kewajibannya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Karena itu, Pemerintah mempertanyakan apakah benar para Pemohon sebagai
pihak yang dirugikan hak dan/atau kewenangan konstitusionaInya atas
berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut;
[3.7]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat dalam keterangan
tertulisnya (secara lengkap telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara) juga
mempersoalkan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon pada pokoknya
mengemukakan:
1. Bahwa para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi Advokat tidak memiliki kepentingan hukum yang secara langsung
terhadap norma yang terkandung dalam Pasal 244 KUHAP, karena pihak-pihak
47
yang sesungguhnya berkepentingan hukum langsung menurut Pasal 244
KUHAP adalah terdakwa atau penuntut umum yang dapat mengajukan kasasi;
2. Bahwa Pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji adalah tidak tepat dan
sama sekali tidak ada keterkaitannya dengan hak konstitusional para Pemohon
sebagai Advokat. Oleh karena itu, sudah jelas bahwa sama sekali tidak
terdapat kerugian konstitusional secara aktual dan konkret yang dialami
langsung oleh para Pemohon sebagai Advokat. Oleh karena itu, ketentuan
Pasal 244 KUHAP tidak mengakibatkan kerugian atas hak dan/atau
kewenangan konstitusional para Pemohon;
3. Bahwa Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.14-PW.07.03 Tahun 1983
tentang Tambahan P
Kata Kunci
KUHAP; hukum acara pidana; Farhat Abbas; pasal 244; kecuali terhadap putusan bebas; UU 8/1981; kasasi; terdakwa; penuntut umum; advokat; permintaan kasasi; pasal 253; mutatis mutandis; M.14-PW.07.03 Tahun 1983.
