Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Perkara 17/PUU-V/2007 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 10 Desember 2007

Tanggal Registrasi: 2007-06-21

Pemohon

Henry Yosodiningrat, S.H., Budiman Sudjatmiko, M.Sc., M.Phil., Ahmad Taufik.

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna, MH Prof.HAS.Natabaya, LLM. Maruarar Siahaan, SH Ida Ria Tambunan, SH. 22 juni 2007

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; UU Pemda; in concreto;