Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Papua Tahun 2013
Tanggal Putusan: 11 Maret 2013
Tanggal Registrasi: 2013-02-20
Pemohon
1. Barnabas Suebu, S.H dan Dr. (HC) John Tabo, S.E., MBA (Bakal Calon); 2. Dr. John Janes Karubaba, M.Sc dan Willy Bradus Magay, S.Sos (Bakal Calon. Kuasa Pemohon : Yuherman, S.H., M.H., MKn., dkk
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. Maria Farida Indrati Anwar Usman Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan
para
Pemohon adalah keberatan terhadap Berita Acara Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Papua Nomor 05/BA/B15/II/2013 tentang Penetapan Perolehan Suara
Sah Masing-Masing Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Papua, tanggal 13 Februari 2013, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Papua Nomor 07/Kpts/KPU Prov.030/2013 tentang Penetapan Sdr. Lukas
Enembe, SIP, MH dan Sdr. Klemen Tinal, SE. MM, sebagai Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua terpilih, tanggal 13 Februari 2013;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
lebih
dahulu
akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
195
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5226, selanjutnya disingkat UU MK), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Pasal 29 ayat
(1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan
suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah
Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
196
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah
menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), yakni
Pemilukada
Provinsi Papua, maka Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo;
[3.5]
Menimbang
bahwa
sebelum
Mahkamah mempertimbangkan lebih
lanjut mengenai kedudukan hukum para Pemohon, tenggang waktu pengajuan
permohonan,
dan
pokok
permohonan,
Mahkamah
lebih
dahulu
akan
mempertimbangkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai
permohonan para Pemohon salah objek (error in objecto), sebagai berikut:
[3.5.1]
Sesuai dengan fakta persidangan terdapat dua berita acara, yaitu:
1.
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Provinsi Oleh Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Papua, tertanggal tiga belas bulan Februari tahun dua ribu tiga
belas (Model DC-KWK.KPU, Model DC1-KWK.KPU, dan Lampiran Model
DC1-KWK.KPU);
2.
Berita Acara Nomor 05/BA/B15/II/2013 tentang Penetapan dan Pengumuman
Hasil Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2013,
tanggal tiga belas bulan Februari tahun dua ribu tiga belas;
197
[3.5.2]
Dengan berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Serta
Penetapan
Calon
Terpilih,
Pengesahan
Pengangkatan,
Dan
Pelantikan
menyatakan, “KPU Provinsi membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan
membuat sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (Model DC -
KWK.KPU dan Model DC1 - KWK.KPU)”.
[3.5.3]
Bahwa dalam permohonan awal maupun perbaikan permohonannya di
dalam petitum permohonannya para Pemohon memohon kepada Mahkamah
untuk membatalkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor
05/BA/B15/II/2013
tentang Penetapan
Perolehan Suara
Sah Masing-Masing
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, tanggal tiga belas
bulan Februari tahun dua ribu tiga belas dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 07/Kpts/KPU Prov.030/2013, tentang Penetapan Sdr. Lukas Enembe, SIP,
MH dan Sdr. Klemen Tinal, SE. MM, sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur Provinsi Papua terpilih, tanggal tiga belas bulan Februari tahun dua ribu
tiga belas (seharusnya tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2013);
[3.5.4]
Menurut Mahkamah, dengan merujuk kepada ketentuan Pasal 106 ayat
(2) UU 32/2004, Pasal 4 PMK 15/2008, dan Pasal 40 ayat (1) Peraturan KPU
Nomor 16 Tahun 2010 maka dalam permohonan a quo yang menjadi objek
permohonan seharusnya adalah Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat
Provinsi Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, tertanggal tiga belas bulan
Februari tahun dua ribu tiga belas, Model DC-KWK.KPU, Model DC1-KWK.KPU,
dan Lampiran Model DC1-KWK.KPU (vide bukti P-9 = bukti T-1 = bukti PT-01)
bukan terhadap Berita Acara Nomor 05/BA/B15/II/2013 tentang Penetapan dan
Pengumuman Hasil Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun
2013, tertanggal tiga belas bulan Februari tahun dua ribu tiga belas (vide bukti
P-10 = bukti T-2 = bukti PT-03);
198
[3.5.5]
Bahwa mengenai objek sengketa dalam Pemilukada, Mahkamah dalam
Putusan Nomor 23/PHPU.D-VIII/2010, tanggal 3 Juni 2010, Putusan Nomor
29/PHPU.D-VIII/2010, tanggal 21 Juni 2010, Putusan Nomor 43/PH
