Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2012 Putaran Kedua
Tanggal Putusan: 25 April 2012
Tanggal Registrasi: 2012-04-19
Pemohon
Aidjarang Wattiheluw dan Halattu Roy
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. Anwar Usman Ahmad Fadlil Sumadi Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Ketetapan
Pertimbangan Hukum
Menimbang: a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan Dr. Aidjarang Wattiheluw, S.Sos., M.Si, beralamat Jalan RA. Kartini RT 13, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, dan Halattu Roy, S.Sos., MAP, beralamat di Jalan CHR. Martha Tiahahu Negeri Amahai, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2012-2017, pada tanggal 19 April 2012 dengan registrasi Nomor 17/PHPU.D-X/2012; b. bahwa terhadap permohonan Nomor 17/PHPU.D-X/2012 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1). Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 168/TAP.MK/2012 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Registrasi Nomor 17/PHPU.D-X/2012, bertanggal 19 April 2012; 2). Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 171/TAP.MK/2012 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Untuk Pemeriksaan Permohonan Nomor 17/PHPU.D-X/2012, bertanggal 19 April 2012; c. bahwa Mahkamah Konstitusi dalam sidang panel pemeriksaan perkara, tanggal 24 April 2012, telah mendengar keterangan Pemohon yang pada pokoknya memohon agar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah Nomor 05/Kpts/KPU.Kab-MT/IV/2012 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2 Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2012, bertanggal 12 April 2012 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah Nomor 06/Kpts/KPU.Kab-MT/IV/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah periode 2012-2017 Untuk Pemilihan Putaran Kedua, bertanggal 12 April 2012, dibatalkan dengan alasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah telah melanggar hak konstitusional Pemohon yang seharusnya, menurut Pemohon, diikutsertakan di dalam Pemilukada Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2012 karena Pemohon merasa telah memenuhi dukungan 17 partai politik; d. Pada sidang yang sama Mahkamah juga telah mendengar keterangan dari Termohon yang pada intinya membantah semua dalil Pemohon dan mengajukan eksepsi karena dua hal: 1). Yang dimohonkan bukanlah objek Pemilukada sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. 2). Pemohon bukan peserta Pemilukada Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2012 karena tidak pernah menjadi calon yang sah menurut peraturan perundang-undangan. e. bahwa setelah Mahkamah Konstitusi membahas permohonan Pemohon dengan saksama dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada hari Rabu, tanggal 25 April 2012, Mahkamah mempertimbangkan, sebagai berikut: - bahwa ternyata berdasarkan alat bukti yang diajukan Pemohon yaitu bukti P-5 berupa persyaratan jumlah kursi dan suara sah untuk pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik adalah paling sedikit enam kursi DPRD, atau didukung oleh paling sedikit sejumlah 28.667 (dua puluh delapan ribu enam ratus enam puluh tujuh) suara sah; - bahwa Pemohon mendalilkan dirinya dicalonkan atau diusung oleh gabungan 17 partai politik non-kursi di DPRD, 3 tetapi setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama berdasarkan alat bukti P-7, Pemohon hanya dicalonkan atau diusung oleh dua partai politik yaitu Partai Pelopor dan Partai Perjuangan Indonesia Baru dengan jumlah 4.030 (empat ribu tiga puluh) suara sah. Padahal dukungan yang dibutuhkan untuk dapat memenuhi syarat sebagai pasangan calon sesuai dengan bukti P-5 adalah sejumlah 28.667 (dua puluh delapan ribu enam ratus enam puluh tujuh) suara sah. Dengan demikian, Pemohon masih terdapat kekurangan dukungan sejumlah 24.637 (dua puluh empat ribu enam ratus tiga puluh tujuh) suara sah; - sekiranya pun terdapat bukti-bukti yang lain, tetapi bukti tersebut hanya menyangkut sengketa internal partai dalam soal kepengurusan dan belum ada satu pun sengketa partai politik yang sudah diputus oleh pengadilan dengan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan alasan untuk menunda tahapan atau membatalkan keputusan KPU sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon; f. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dalil Termohon mengenai eksepsi telah terbukti menurut hukum; Mengingat: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 4 Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk
