Permohonan Keberatan Atas Penetapan Walikota/Wakil Walikota Terpilih Kota Sibolga
Tanggal Putusan: 11 Juni 2010
Tanggal Registrasi: 2010-05-24
Pemohon
Pemohon : H. Afifi Lubis dan Haloman Parlindungan Hutagalung Kuasa Pemohon : Roder Nababan & Horas Siagian Termohon : KPU Kota Sibolga
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Hani Adhani
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang
bahwa
permasalahan
hukum
utama
permohonan
Pemohon adalah keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Sibolga Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penetapan Calon Terpilih Hasil Pemilihan
Umum Walikota dan Wakil Walikota Kota Sibolga Tahun 2010, tanggal 17 Mei
2010, yang ditetapkan oleh Termohon;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
66
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut
UUD 1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4316, selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) keberatan
berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya
Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung
tersebut dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal
236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan
kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi
paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
67
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kota Sibolga sesuai
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sibolga Nomor 16 Tahun 2010
tentang Penetapan Calon Terpilih Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil
Walikota Kota Sibolga Tahun 2010, tanggal 17 Mei 2010, maka Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008, dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Sibolga Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2010, Pemohon adalah
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Sibolga Tahun 2010, Nomor
Urut 3 (vide Bukti Bukti P-4 = T-2);
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah
68
paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil
penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9] Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kota Sibolga
Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Sibolga Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penetapan Calon
Terpilih Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Kota Sibolga Tahun
2010, tanggal 17 Mei 2010 (vide Bukti P-6 = Bukti T-3);
[3.10] Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Selasa, 18 Mei 2010, Rabu,
19 Mei 2010, dan Kamis, 20 Mei 2010;
[3.11] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2010 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas
Permohonan
Nomor
100/PAN.MK/2010,
sehingga
permohonan
Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan
peraturan perundang-undangan;
Syarat Formal Pengajuan Permohonan
[3.12] Menimbang bahwa selain itu, Termohon mengajukan eksepsi yang pada
pokoknya mendalilkan bahwa dasar hukum permohonan Pemohon tidak jelas
(obscuur libel) dan tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) huruf a PMK Nomor 15 Tahun 2008. Terhadap dalil-dalil
tersebut Mahkamah berpendapat bahwa dalil Termohon sangat berkaitan erat
dengan pokok permohonan, sehingga eksepsi dimaksud akan dipertimbangkan
bersama pokok permohonan;
[3.13] Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing), dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu
yang ditentukan, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan, berdasarkan keterangan dan penjelasan para pihak (Pemohon,
69
Termohon, dan Pihak Terkait), bukti-bukti surat dari Pemohon, Termohon, dan
Pihak Terkait, serta keterangan para saksi dari Pemohon, Termohon dan Pihak
Terkait, sebagai berikut:
Pokok Permohonan
[3.13.1]
Bahwa Pemohon mendalilkan dalam penyelenggaraan Pemilukada
Kota Sibolga telah ditemukan kecurangan-kecurangan yang masif, terstruktur
dan sistematis yang dilakukan oleh Termohon dan Pasangan Calon Nomor Urut
2 yang menciderai demokrasi dan melukai azas-azas pemilihan umum yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Terhadap dalil Pemohon
tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa yang dimaksud pelanggaran masif,
sistematis dan terstruktur adalah pelanggaran yang melibatkan sedemikian
banyak orang, direncanakan secara matang, dan melibatkan pejabat serta
penyelenggara pemilu secara berjenjang, sedangkan bukti-bukti yang terungkap
dalam persidangan, pelanggaran tersebut tidak terjadi secara masif, sistematis
dan terstruktur, baik yang dilakukan oleh Pemohon atau pihak lainnya yang
ditujukan untuk memenangkan salah satu pihak, karena itu dalil Pemohon
tersebut tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan;
[3.13.2]
Bahwa
terhadap
dalil
Pemohon
yang
menyatakan
telah
ditemukannya DPT ganda sebanyak 2450, NIK dalam proses sebanyak 2960,
NIK Ka
Kata Kunci
Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk, Marudut Situmorang, DPT Ganda, NIK Kabupaten Tapanuli Tengah, NIK dalam proses, penggelembungan pemilih, Mutasi Camat, money politic, kerusuhan, Sibolga Utara, Sibolga Selatan, Sibolga Sambas
