Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Tanggal Putusan: 4 Maret 2024
Pemohon
Risky Kurniawan
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
18
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
68 (1) UU MK terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
19
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma Pasal
68 ayat (1) UU MK yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
(1) Pemohon adalah Pemerintah.
(2) ...
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang berstatus
sebagai
mahasiswa
fakultas
hukum
yang
merasa
dirugikan
hak
konstitusionalnya akibat berlakunya Pasal 68 ayat (1) UU MK, karena membatasi
hak Pemohon untuk dapat mengajukan pembubaran partai politik yang
anggotanya melakukan tindak pidana korupsi seperti suap, gratifikasi,
nepotisme, kolusi, ataupun merugikan keuangan negara;
20
4. Bahwa Pemohon merasa dirugikan akibat ketentuan a quo yang menyebabkan
adanya keterbatasan untuk terlibat membela negara dari ancaman partai politik
yang korup yang mungkin akan terjadi. Pemohon dalam hal ini meragukan
independensi pemerintah, karena pemerintah juga merupakan anggota partai
politik. Pemohon mempunyai keterkaitan langsung atau tidak langsung,
dirugikan secara aktual, karena pemberlakukan Pasal 68 ayat (1) UU MK yang
nyata-nyata telah merugikan Pemohon akan membahayakan kehidupan
berdemokrasi di tanah air terutama dalam hal penyelenggara negara berasal dari
Partai Politik;
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan perihal
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon telah dapat menguraikan atau menjelaskan adanya anggapan kerugian
konstitusional yang dimiliki yaitu berkaitan dengan adanya pembatasan bagi
perorangan warga negara untuk dapat menjadi pemohon dalam perkara
pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi yang anggota partai politiknya
melakukan tindak pidana korupsi. Anggapan kerugian dimaksud bersifat spesifik
dan mempunyai hubungan sebab akibat (causal verband) dengan norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian, yaitu Pasal 68 ayat (1) UU MK. Oleh karena
itu, dengan uraian sebagaimana dijelaskan di atas, jika permohonan Pemohon
dikabulkan, maka kerugian yang bersifat potensial yang dialami Pemohon tidak akan
terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil permohonan
Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 68 ayat (1) UU MK
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan
dalil-dalil sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara
yang pada pokoknya sebagai berikut:
21
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak menyatakan
secara eksplisit siapa yang berhak untuk mengajukan Permohonan
Pembubaran Partai Politik sehingga Pemohon berhak untuk menguji Pasal 68
ayat (1) UU MK.
2. Bahwa menurut Pemohon, partai politik yang melanggar undang-undang
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dapat menjadi dasar bagi
perseorangan warga negara untuk mengajukan pembubaran partai politik.
3. Bahwa menurut Pemohon, Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan Putusan
yang bersifat positive legislature dalam permohonan in casu, mengingat
Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir akhir konstitusi dan Mahkamah
Konstitusi pernah memberi Putusan yang bersifat positive legislature dalam
putusan-putusan sebelumnya.
4. Bahwa menurut Pemohon, berlakunya Pasal 68 ayat (1) UU MK telah
menghambat, merugikan, atau paling tidak potensial merugikan hak
konstitusional Pemohon yang ingin membubarkan Partai yang melakukan
korupsi untuk mewujudkan upaya bela negara. Menurut Pemohon, dalam hal
upaya bela negara, kewenangan pemerintah tidak cukup (bukan berarti
kewenangan pemerintah dihapuskan) untuk membubarkan Partai yang
melakukan korupsi. Sehingga menurut Pemohon, perorangan warga negara
Indonesia harus diberikan pula kewenangan untuk membubarkan partai politik
tersebut.
5. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 68 ayat (1) UU MK telah melanggar frasa
“jaminan, perl
Kata Kunci
Pembubaran, Partai Politik, Perorangan, Putusan 53/PUU-IX/2011
