Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap UUD 1945

Perkara 17/PUU-XVIII/2020 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 23 Juni 2020

Tanggal Registrasi: 2020-02-19

Pemohon

1. Mr. Gi Man Song; 2. Mrs. So Youn Kim

Majelis Hakim

Enny Nurbaningsih (K), Suhartoyo (A), Arief Hidayat (A), Saiful Anwar (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap UUD 1945