Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 23 Juni 2020
Tanggal Registrasi: 2020-02-19
Pemohon
1. Mr. Gi Man Song; 2. Mrs. So Youn Kim
Majelis Hakim
Enny Nurbaningsih (K), Suhartoyo (A), Arief Hidayat (A), Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan
Dan
Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443,
selanjutnya disebut UU 37/2004) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
20
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
21
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah Pasal
235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU 37/2004, yang selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 235 ayat (1)
“Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat
diajukan upaya hukum apapun”
Pasal 293 ayat (1)
“Terhadap putusan Pengadilan berdasarkan ketentuan dalam Bab III ini
tidak terbuka upaya hukum, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang
ini”.
2. Bahwa Pemohon, menerangkan kualifikasinya sebagai Badan Hukum Privat
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Nomor C-14441 HT.01.01.TH.2001 tanggal 28 September 2001 mengenai
pengesahan Anggaran Dasar pendirian PT. KOREA WORLD CENTER
INDONESIA yang dibuat di hadapan Notaris Daniel Parganda Marpaung
dalam Akta Nomor 104 tanggal 27 Agustus 2001 (Bukti P-3 dan Bukti P-5).
Anggaran Dasar PT a quo telah mengalami beberapa kali perubahan.
Selanjutnya, berdasarkan Akta Risalah Rapat PT. KOREA WORLD CENTER
INDONESIA Nomor 14 tanggal 27 Mei 2008, yang diterbitkan oleh Notaris &
PPAT Siti Endaryanti, SH (Bukti P- 4) dan mendapatkan persetujuan Menteri
yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-64765.AH.01.02 Tahun 2008 tentang
Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, menyatakan dalam
Pasal 12 angka 1 bahwa Direksi berhak bertindak mewakili perseroan di dalam
dan di luar pengadilan dan dan Pasal 12 angka 2 huruf a menyatakan bahwa
22
Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi
serta mewakili perseroan (Bukti P-5);
3. Bahwa Pemohon sebagai badan hukum privat diwakili oleh Direktur Utama
yang bernama Mr. Gi Man Song berkewarganegaraan Korea Selatan,
menurut Mahkamah apabila merujuk ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007)
yang menyatakan bahwa “Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun
di luar pengadilan”, sebagaimana ketentuan tersebut telah dituangkan dalam
Anggaran Dasar PT. KOREA WORLD CENTER INDONESIA maka meskipun
Pemohon sebagai badan hukum privat yang diwakili oleh perseorangan yang
berkewarganegaraan asing akan tetapi kualifikasinya sebagai Direktur Utama
PT. KOREA WORLD CENTER INDONESIA (vide Bukti P-3 sampai dengan
Bukti P-5) di mana jabatan Direktur Utama tersebut secara keperdataan
terpisah dengan hak perorangannya sebagai warga negara asing. Dengan
demikian, Pemohon dapat dikualifikasikan sebagaimana yang ditentukan
dalam Ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan permohonan
a quo;
4. Bahwa menurut Pemohon, dengan berlakunya norma Pasal 235 ayat (1) dan
Pasal 293 ayat (1) UU 37/2004 telah secara nyata merugikan hak
konstitusional Pemohon karena tidak membuka suatu upaya hukum apapun
terhadap putusan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
dalam kepailitan, sehingga dapat menyebabkan kerugian secara massif
berupa ketidakadilan sebagaimana pertimbangan-pertimbangan hakim yang
mengadili dan memutus perkara Pemohon dalam perkara PKPU di Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana dalam perkara
PKPU Reg. Nomor 113/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 28
Nopember 2018, dalam Perkara antara PT. FRUIT LAND, selaku PEMOHON
PKPU melawan PT. KOREA WORLD CENTER INDONESIA selaku
TERMOHON PKPU, yang dapat dikualifikasikan putusan tersebut tidak sesuai
dengan prosedur hukum yang baik dan benar, yang menyebabkan PT.
KOREA WORLD CENTER INDONESIA (Pemohon permohonan a quo) kini
berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
5. Bahwa dengan ditutupnya upaya hukum apapun terhadap Putusan Kepailitan
yang didahului oleh Putusan PKPU, maka telah menimbulkan kerugian
23
konstitusional baik bagi Pemohon maupun debitor-debitor lain, karena tidak
tertutup kemungkinan celah-celah tersebut akan dimanfaatkan untuk
merekayasa suatu persaingan bisnis yang tidak sehat dengan tujuan
menjatuhkan dan menghentikan bisnis kompetiternya melalui suatu Peradilan
Niaga;
6. Bahwa terhadap pertimbangan hakim dalam putusan PKPU yang menyatakan
Pemohon berada dalam keadaan pailit yang tida
Kata Kunci
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap UUD 1945
