Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 29 September 2021
Tanggal Registrasi: 2021-05-28
Pemohon
1. Rosiana Simon; 2. Kok An.
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K) Saldi Isra (A) Enny Nurbaningsih (A) Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
21
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952, selanjutnya disebut UU ITE)
terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
22
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mendalilkan diri sebagai perorangan Warga Negara
Indonesia yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama
Rosiana Simon (vide Bukti P-1) dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama
Kok An (vide Bukti P-2);
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh para
Pemohon adalah Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 48 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) UU ITE yang menyatakan:
Pasal 32
“(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan
cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak,
menghilangkan,
memindahkan,
menyembunyikan
suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau
milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan
cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang
tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan
keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.”
23
Pasal 48
“(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yaitu:
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28G ayat (1)
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”;
4. Bahwa menurut para Pemohon hak konstitusional tersebut dirugikan oleh
berlakunya ketentuan Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 48
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU ITE karena ketentuan a quo berpotensi
memidanakan Pemohon I yang menyimpan file hasil pekerjaan Pemohon I
di suatu perusahaan tertentu, serta berpotensi memidanakan pula Pemohon II
yang membantu mengingat password media simpan online milik Pemohon I
(in casu Pemohon I merupakan istri dari Pemohon II). Dalam hal ini Pemohon I
menganggap tindakannya menyimpan file hasil pekerjaan merupakan hak
Pemohon I untuk membuktikan kinerjanya selama bekerja pada suatu
perusahaan;
5. Bahwa menurut para Pemohon Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta
Pasal 48 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU ITE bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, dan bilamana ketentuan dalam
Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 48 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) UU ITE dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka
potensi kerugian para Pemohon akibat berlakunya ketentuan a quo tidak akan
terjadi lagi;
24
6. Bahwa setelah mencermati uraian para Pemohon mengenai kedudukan hukum
dan alat bukti yang diajukan, Mahkamah menilai para Pemohon memang benar
Warga Negara Indonesia (vide Bukti P-1 dan Bukti P-2), dan para Pemohon
sedang menjalani proses hukum sebagai saksi tindak pidana pencurian data
elektronik yang berkaitan dengan ketentuan Pasal 32 juncto
Kata Kunci
Hak Pekerja, Rahasia Perusahaan, Pembuktian kinerja, Akses hasil kerja, Pacta sunt servanda, Dokumen elektronik, Invasi elektronik
