Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 17/PUU-XIII/2015 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 20 April 2015

Tanggal Registrasi: 2015-01-22

Pemohon

1. Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Pemohon I, 2. Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Pemohon II; Kuasa Pemohon: Sigit N Sudibyanto, S.H., M.H., dkk.

Majelis Hakim

Aswanto (K) Wahiduddin Adams (A), Suhartoyo (A), Hani Adhani (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana; Hukum pidana; Hukuman mati; Peninjauan kembali; Kejaksaan; In kracht van gewijsde; Eksekusi pidana mati; Pasal 264 ayat (3) KUHAP; Jaksa agung; Jaksa; Permohonan grasi; KUHAP; PK.