Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 20 April 2015
Tanggal Registrasi: 2015-01-22
Pemohon
1. Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Pemohon I, 2. Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Pemohon II; Kuasa Pemohon: Sigit N Sudibyanto, S.H., M.H., dkk.
Majelis Hakim
Aswanto (K) Wahiduddin Adams (A), Suhartoyo (A), Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah mengenai
pengujian konstitusionalitas Pasal 268 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209,
selanjutnya disebut KUHAP) yang menyatakan, “Permintaan peninjauan kembali
atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari
putusan tersebut“, terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) yang masing-masing
menyatakan:
Pasal 1 ayat (3)
: “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Pasal 24 ayat (1) : “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan”;
Pasal 27 ayat (1) : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal 28D ayat (1) : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”
Pasal 28J ayat (2) : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-
26
undang
dengan
maksud
semata-mata
untuk
menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian materiil Undang-Undang, in casu KUHAP, terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
27
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
28
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon adalah badan hukum privat yang
aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta melakukan
pengawasan, pengawalan, dan penegakan hukum terhadap perkara perdata
maupun pidana;
Bahwa
para
Pemohon
beranggapan
telah
dirugikan
hak
konstitusionalnya untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dan
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan dengan berlakunya
Pasal 268 ayat (1) KUHAP. Menurut para Pemohon, pasal a quo akan berpotensi
merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945 karena
memuat norma hukum yang tidak jelas, bias, menimbulkan multi tafsir, menimbulkan
ketidakjelasan, perlakuan yang tidak adil, dan perlakuan yang berbeda di hadapan
hukum. Dengan berlakunya pasal a quo, para Pemohon sebagai badan hukum privat
yang concern terhadap penegakan hukum dirugikan hak konstitusionalnya untuk
mendapatkan kepastian hukum. Oleh karena itu, menurut para Pemohon pasal
a quo telah merugikan hak konstitusional para Pemohon.
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil para Pemohon tersebut, menurut
Mahkamah, para Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing)
sehingga para Pemohon dapat mengajukan permohonan a quo;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.10] Menimbang bahwa para Pemohon pada pokoknya memohon pengujian
konstitusionalitas Pasal 268 ayat (1) KUHAP terhadap UUD 1945, dengan alasan-
alasan, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah berpandangan agar pidana mati untuk
segera dilaksanakan sebagaimana tersebut dalam pertimbangan Mahkamah
Konstitusi pada halaman 431 Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007, bertanggal 30
Oktober 2007 disebutkan: “[3.27] Menimbang bahwa terlepas dari gagasan
pembaruan hukum sebagaimana tersebut di atas, demi kepastian hukum
29
yang adil, Mahkamah menyarankan agar semua putusan pidana mati yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) segera
dilaksanakan sebagaimana mestinya;”
2. Bahwa kejaksaan seharusnya tidak menjadikan upaya hukum peninjauan
kembali (PK) sebagai alasan untuk menunda eksekusi pidana mati;
3. Bahwa pengajuan permohonan a quo menurut para Pemohon penting dilakukan
untuk mempersamakan persepsi mengenai upaya PK dan kaitannya dengan
eksekusi pidana mati, yaitu bahwa upaya PK tidak menghalangi eksekusi
pidana mati;
4. Bahwa berdasar kebutuhan hal-hal tersebut di atas dan demi keadilan
khususnya bagi korban kejahatan korup
Kata Kunci
Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana; Hukum pidana; Hukuman mati; Peninjauan kembali; Kejaksaan; In kracht van gewijsde; Eksekusi pidana mati; Pasal 264 ayat (3) KUHAP; Jaksa agung; Jaksa; Permohonan grasi; KUHAP; PK.
