Langsung ke konten

1. Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2. Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Terhadap UUD 1945

Perkara 17/PUU-XII/2014 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 22 Mei 2014

Tanggal Registrasi: 2014-02-18

Pemohon

Sumiarto, kuasa kepada Sunggul Hamonangan Sirait., S.H., dkk,

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati Muhammad Alim Anwar Usman, Mardian Wibowo

Amar Putusan

Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum