1. Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2. Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 22 Mei 2014
Tanggal Registrasi: 2014-02-18
Pemohon
Sumiarto, kuasa kepada Sunggul Hamonangan Sirait., S.H., dkk,
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati Muhammad Alim Anwar Usman, Mardian Wibowo
Amar Putusan
Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah [3.9] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden” dalam melakukan pengujian atas suatu undang-undang. Dengan kata lain, Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dan permohonan a quo cukup jelas, Mahkamah akan memutus perkara a quo tanpa mendengar keterangan dan/atau meminta risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden; [3.10] Menimbang bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 2 UU 42/2008, Pasal 1 angka 1 UU 15/2011, serta Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 UU 8/2012 terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 karena asas ”langsung” dalam Pemilihan Umum selama ini dimaknai bahwa pemilih harus datang sendiri ke tempat pemungutan suara dan memilih (mencoblos) sendiri jika ingin berpartisipasi mengikuti pemilihan umum, padahal bisa jadi ada pemilih yang memiliki hak tetapi berhalangan secara fisik untuk datang ke ... #### Pokok Permohonan , Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo; b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo; Kewenangan Mahkamah [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; [3.4] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji Pasal 2 UU 42/2008, Pasal 1 angka 1 UU 15/2011, serta Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 UU 8/2012 terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah berwe... nya telah menerima, mengakui dan membenarkan bahwa: pemilih, karena keadaan sakit, sudah merupakan kebiasaan dan telah diterima masing-masing pihak dan kedua pasangan calon sama-sama diuntungkan dan/atau dirugikan, dapat mewakilkan pilihannya kepada salah seorang anggota keluarga. 16. Bahwa namun begitu, setelah Putusan MKRI Nomor 62/PHPU.D-XI/2013 dibacakan, ketentuan-ketentuan dalam 3 (tiga) paket Undang-undang Pemilu, terutama Pasal 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, serta Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tidak mengalami perubahan dan/atau harmonisasi dengan Putusan MKRI Nomor 62/PHPU.D-XI/2013 tersebut sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi semua warga negara termasuk Pemohon. 17. Bahwa, padahal berdasarkan Pasal 47 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. 18. Bahwa oleh karena terdapat dua sumber hukum, yakni: 1) Pasal 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, serta Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD; dan 2) Putusan MKRI Nomor 62/PHPU.D-XI/2013. Yang kesemuanya memuat obje... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 28H ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 24 ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 24C ayat (2) UUD 1945]] ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10]] - [[Pasal 6]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**
