Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 17/PUU-X/2012 PUU Mengabulkan Seluruhnya

Tanggal Putusan: 1 Mei 2012

Tanggal Registrasi: 2012-Pebruari-13

Pemohon

Heriyanto, S.H., M.H.

Majelis Hakim

Anwar Usman Muhammad Alim Maria Farida Indrati Eddy Purwanto

Amar Putusan

Dikabulkan

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian; Pemerintahan Daerah; pemda; konstitusional; legal standing; Heriyanto; pemerintahan; pejabat negara; pejabat struktural; pemilu; panwaslu; pelanggaran; sanksi pidana; pelanggaran; kampanye; kabupaten; pasangan calon; negara; kepala desa; pemerintah; pemilukada; mahkamah konstitusi; jabatan negeri;