Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 1 Mei 2012
Tanggal Registrasi: 2012-Pebruari-13
Pemohon
Heriyanto, S.H., M.H.
Majelis Hakim
Anwar Usman Muhammad Alim Maria Farida Indrati Eddy Purwanto
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,
selanjutnya disebut UU 32/2004) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan dua hal, yaitu:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a
quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
48
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226)
selanjutnya disebut UU MK, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
Undang-Undang in casu UU 32/2004 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
49
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa tentang kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak
Putusan
Nomor
006/PUU-III/2005
bertanggal
31
Mei
2005,
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, dan putusan-
putusan berikutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5
(lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga
negara Indonesia, yang dalam kesehariannya bekerja sebagai Tim Asistensi
Badan Pengawas Pemilu yang khusus menangani bidang hukum dan penanganan
pelanggaran Pemilukada, menganggap frasa ”sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83” dalam Pasal 116 ayat (4) UU 32/2004 merugikan hak konstitusional
Pemohon yang ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28G
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
• Pasal 1 ayat (3): “Negara Indonesia adalah negara hukum”;
50
• Pasal 22E ayat (1): “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”;
• Pasal 28G ayat (1): “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga,
kehormatan,
martabat,
dan
harta
benda
yang
di
bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”;
• Pasal 28D ayat (1): ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”;
dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa pemberlakuan Pasal 116 ayat (4) UU 32/2004, sepanjang frasa
”sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
83”,
berpotensi
menimbulkan
ketidakpastian hukum yang menyebabkan Panwaslu di seluruh Indonesia
kebingungan dalam proses untuk menindaklanjuti pelanggaran Pemilukada
yang dilakukan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam
jabatan negeri dan kepala desa yang membuat keputusan dan/atau tindakan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam masa
kampanye, yang nyata-nyata dilarang di dalam Pasal 80 UU 32/2004. Panwaslu
tidak dapat menegakkan aturan hukum yang disebabkan aturan yang salah
rujuk sehingga keberadaan norma tersebut telah mencederai salah satu prinsip
negara hukum yaitu prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana tercantum
di dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
2. Bahwa Pasal 116 ayat (4) UU 32/2004 yang merujuk pada Pasal 83 menjadikan
pasal tersebut tidak dapat dilaksanakan karena rujukan pasal tersebut salah
sehingga menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum;
3. Bahwa Pasal 116 ayat (4) UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang
salah rujuk secara langsung telah menyebabkan pejabat negara, pejabat
struktural, dan pejabat fungsional memiliki kekebalan hukum ketika melakukan
tindakan dan/atau membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon padahal tindakan dan/atau keputusan tersebut
nyata-nyata dilarang di dalam Pasal 80 UU 32/2004 tentang Pemerintahan
Daerah. Akibatnya, Pasal 116 ayat (4) UU 32/2004 telah memberikan
perlakukan yang spesial di hadapan hukum bagi pejabat negara, pejabat
51
struktural, dan pejabat fungsional ketika melakukan pidana pemilu. Kondisi ini
menyebabkan terlanggarnya prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum
yang sudah diatur tegas di dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
4. Bahwa Pasal 116 ayat (4) UU 32/2004 yang mengatur sanksi pidana tidak dapat
digunakan untuk mengadili pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat
fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa yang membuat keputusan
dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon yang juga menyebabkan tercederainya Hak Asasi Manusia sebagaimana
dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yakni setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum. Masyarakat sebagai pelapor atau
Panwaslu yang menemukan adanya pelanggaran dari pejabat negara, pejabat
struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa yang membuat
keputusan dan/atau tindakan yang meng
Kata Kunci
Pengujian; Pemerintahan Daerah; pemda; konstitusional; legal standing; Heriyanto; pemerintahan; pejabat negara; pejabat struktural; pemilu; panwaslu; pelanggaran; sanksi pidana; pelanggaran; kampanye; kabupaten; pasangan calon; negara; kepala desa; pemerintah; pemilukada; mahkamah konstitusi; jabatan negeri;
