Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Tanggal Putusan: 3 Agustus 2008
Tanggal Registrasi: 2008-05-27
Pemohon
Pemohon : Drs. H. Sjachroedin ZP, S.H. , Kuasa Pemohon : Susi Tur Andayani, S.H
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 32 Tahun 2004
Majelis Hakim
Prof. DR. Moh. Mahfud MD, SH. Prof. HAS.Natabaya, LLM Dr. Hardjono, MCL Alfius Ngatrin, Tgl 28 Mei 2008
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
pengujian materiil Pasal 233 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,
selanjutnya disebut UU 32/2004) dan Pasal 58 huruf q Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844 yang selanjutnya
disebut UU 12/2008) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
42
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki Pokok Permohonan, Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan:
a. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, salah
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, in casu UU 32/2004 dan UU
12/2008 terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
Pasal
51
ayat
(1)
beserta
Penjelasannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut
UU MK), yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
43
Dengan demikian, dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945,
Pemohon harus menjelaskan dan membuktikan lebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007, hingga
saat ini, Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5
(lima) syarat, yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang berdasarkan
penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia dan
dilantik sebagai Gubernur Lampung Periode 2004-2009 pada tanggal 2 Juni 2004
yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 2 Juni 2009 berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 71/M Tahun 2004. Dengan demikian, Pemohon memenuhi
kedudukan sebagai perorangan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud
oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK;
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan mempunyai hak dan/atau
kewenangan konstitusional, yaitu antara lain yang tercantum dalam;
44
a. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”,
b. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di
hadapan hukum”.
Menurut Pemohon hak konstitusional tersebut di atas dirugikan oleh berlakunya
Pasal 233 ayat (2) UU 32/2004 dan Pasal 58 huruf q UU 12/2008 yang berbunyi,
a. Pasal 233 ayat (2) UU 32/2004, ”Kepala daerah yang berakhir masa
jabatannya pada bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Juli 2009
diselenggarakan pemilihan kepala daerah secara langsung sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang ini pada bulan Desember 2008”;
b. Pasal 58 UU 12/2008 yang mencantumkan syarat calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah adalah warga negara Indonesia pada huruf q, yaitu,
”mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah yang masih menduduki jabatannya”.
[3.9]
Menimbang oleh karena pasal a quo yang dimohonkan untuk diuji oleh
Pemohon menyebabkan Pemohon sebagai Gubernur Provinsi Lampung tidak
dapat memegang masa jabatan penuh lima tahun sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 110 ayat (3) UU 32/2004, sehingga seharusnya jabatannya baru berakhir
pada tanggal 2 Juni 2009. Dengan demikian, apabila tidak ada ketentuan Pasal
233 ayat (2) UU 32/2004 juncto Pasal 58 huruf q UU 12/2008, maka hak Pemohon
untuk memegang jabatan Gubernur Provinsi Lampung yang dijamin oleh Pasal 27
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 sampai tanggal 2 Juni 2009 tidak akan
dirugikan;
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena itu Mahkamah berpendapat Pemohon
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan
a quo, sehingga Mahkamah harus mempertimbangkan pokok permohonan lebih
lanjut.
45
Pokok Permohonan
[3.11]
Menimbang
bahwa
pokok
permohonan
Pemohon
adalah
agar
Mahkamah menyatakan Pasal 233 ayat (2) UU 32/2004 dan Pasal 58 huruf q UU
12/2008 bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan
mengikat dengan alasan:
a. Pasal 110 ayat (3) UU 32/2004 menetapkan bahwa masa jabatan kepala
daerah dan wakil kepala daerah adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak
pelantikan, sehingga seharusnya masa jabatan Pemohon akan berakhir pada
tanggal 2 Juni 2009 (vide Keputusan Presiden Nomor 71/M Tahun 2004);
b. Pasal 86 ayat (1) UU 32/2004 menetapkan pemungutan suara pemilihan
pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah deselenggarakan
paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir,
sehingga seharusnya pemilihan kepala daerah di Lampung diselenggarakan
selambat-lambatnya 2 Mei 2009,
c. Dengan adanya ketentuan Pasal 233 ayat (2) UU 32/2004 maka pemilihan
kepala daerah di Lampung diselenggarakan lebih awal yaitu pada Desember
2008 yang seharusnya selambat-lambatnya 2 Mei 2009,
d. Pasal 58 huruf q UU 12/2008 mensyaratkan bagi kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah yang masih menduduki jabatan dan akan mencalonkan diri
pada pemilihan kepala daerah dan/wakil kepala daerah harus mengundurkan
diri sejak pendaftaran dan menurut Penjelasan Pasal 58 huruf q ini
pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik kembali.
[3.12]
Menimbang bahwa menurut Pemohon dengan adanya hal-hal yang
disebutkan di atas ketentuan Pasal 233 ayat (2) UU 32/2004 dan Pasal 58 huruf q
UU 12/2008 tersebut merugikan hak Pemohon untuk memegang masa jabatan
sebagai Gubernur Lampung sampai dengan tanggal 2 Juni 2009. Di samping itu,
ketentuan yang terdapat dalam Pasal 58 h
Kata Kunci
Pemerintahan Daerah, Pasal 58 huruf q, Pasal 233 ayat (2), Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Incumbent, syarat pengunduran diri bagi calon yang sedang menjabat, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, legal uncertainty, rechtsonzekerheid.
