Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Perkara 17/PUU-VI/2008 PUU -

Tanggal Putusan: 3 Agustus 2008

Tanggal Registrasi: 2008-05-27

Pemohon

Pemohon : Drs. H. Sjachroedin ZP, S.H. , Kuasa Pemohon : Susi Tur Andayani, S.H

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 32 Tahun 2004

Majelis Hakim

Prof. DR. Moh. Mahfud MD, SH. Prof. HAS.Natabaya, LLM Dr. Hardjono, MCL Alfius Ngatrin, Tgl 28 Mei 2008

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemerintahan Daerah, Pasal 58 huruf q, Pasal 233 ayat (2), Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Incumbent, syarat pengunduran diri bagi calon yang sedang menjabat, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, legal uncertainty, rechtsonzekerheid.