Pemohon
Iwan Kurniawan, S.H.
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati H. Ahmad Fadlil Sumadi Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon
adalah menguji Pasal 1 angka 3, Pasal 77 ayat (1), dan Pasal 109 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344, selanjutnya disingkat UU
PTUN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35,
Tambahan Negara Lembaran Republik Indonesia Nomor 4380) dan diubah
kembali dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079), yang menyatakan:
Pasal 1 angka 3 UU PTUN
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan
oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final, yang
menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”;
Pasal 77 ayat (1) UU PTUN
“Eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan dapat diajukan setiap waktu
selama pemeriksaan, dan meskipun tidak ada eksepsi tentang kewenangan
absolut pengadilan apabila hakim mengetahui hal itu, ia karena jabatannya wajib
menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang
bersangkutan”;
Pasal 109 ayat (3) UU PTUN
48
“Selambat-lambatnya tiga puluh hari sesudah putusan pengadilan diucapkan,
putusan itu harus ditandatangani oleh hakim yang memutus dan panitera yang
turut bersidang”;
dan; Pasal 226 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209, selanjutnya disebut
KUHAP) yang menyatakan:
Pasal 226 ayat (1) KUHAP
“Petikan surat putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa atau penasihat
hukumnya segera setelah putusan diucapkan”
Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945), yang menyatakan:
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
Pasal 28H ayat (2)
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperolah kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan”
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
49
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), Mahkamah berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
Undang-Undang in casu Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan diubah kembali dengan
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
(PTUN) dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
50
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUUIII/
2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum (legal
standing) Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.8] Menimbang bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia
(vide Bukti P-01) yang pernah berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara
sebagai Tergugat II Intervensi dalam perkara Nomor 27/G/TUN/2010/PTUN-PLG
(vide Bukti P-06). Dalam putusan perkara a quo, PTUN Palembang memutus
51
bahwa Sertifikat Hak Milik termasuk dalam kewenangan absolut PTUN
berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU PTUN. Hal ini merugikan Pemohon karena Pasal
a quo seringkali diterapkan secara inkonsisten oleh hakim PTUN dalam
menyatakan apakah Sertipikat Hak Milik termasuk kewenangan absolut PTUN
atau tidak. Pemohon juga mendalilkan tidak adanya aturan mengenai putusan
eksepsi kompetensi absolut dalam UU PTUN membuka kemungkinan bahwa
putusan a quo dapat diputus bersamaan dengan putusan akhir. Hal ini merugikan
hak konstitusional Pemohon yang diatur dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Selain itu, Pemohon mendalilkan bahwa hukum acara PTUN tidak mengatur
secara jelas mengenai waktu penyerahan putusan akhir. Tidak adanya aturan
tersebut merugikan Pemohon karena telah kehilangan kesempatan untuk
menelaah isi putusan d
Kata Kunci
Pengujian Materiil; Judicial Review; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP); Iwan Kurniawan, S.H.; Bahrul Ilmi Yakup, SH. MH. CGL.; Meizaldi Mufti, SH.; Pasal 1 butir 3, pasal 77 ayat (1), pasal 109 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1986; UU Nomor 9/2004; UU Nomor 51/2009; UU PTUN; Pasal 226 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981; Ipso jure; in litis; norma batang tubuh; norma pokok pikiran; filosofi Pembukaan UUD 1945; Pasal 28D ayat (1), pasal 28H ayat (2) UUD 1945; Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 224 Kelurahan Demang Lebar Daun Palembang; Surat Ukur (SU) Nomor 60/D.L.Daun/2004; tanah; sengketa tanah; hak milik tanah; Dra. Hj. Nurwati binti A. Wahab; Nico Arsa Utama, S.Kom; Akta Pengoperan Hak Nomor 171/PH/19.I/2008; Drs. Sadaruddin Hadjar, M.Si, Camat Ilir Barat I Palembang; PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah); Notaris; Pengadilan Negeri; Perkara Nomor 120/Pdt/G/2008/ PN.PLG; Pengadilan Tinggi; Putusan Nomor 55/PDT/2009/PT.PLG; Naik Banding; Kasasi; Mahkamah Agung (MA); Register Nomor 297K/PDT/2010; Perkara PTUN Nomor 27/G/TUN/2010/PTUN-PLG; Majelis Hakim Indra Kesuma Nusantara, SH., Nenny Frantika, SH.MH dan Ayi Solehuddin, SH.MH.; onwetzekerheids; multi tafsir; Pasal 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004; in casu; Kodifikasi Hukum (Code) Napoleon Bonaparte; Putusan MA Nomor 445K/TUN/2005; Putusan MA Nomor 61K/TUN/2006; Fadzlun Budi S.N.